Terbitkan Sertifikat 217 Persil Lahan di Hutan Tesso Nilo

Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan

Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, Rabu (8/3). Zaiful Yusri sejak tahun 2014 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga menerbitkan sertifikat untuk perorangan di atas lahan hutan lindung Tesso Nilo seluas 511,3 hektare.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu diperiksa jaksa penyidik untuk melengkapi berkas sekaligus meminta keterangan terkait bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik. Sekitar pukul 14.39 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan SH,

Mantan
mengungkapkan, ZY terakhir diketahui menjabat Kabag TU Kanwil BPN Provinsi Riau, namun belakangan telah mengajukan pensiun dini.

Lebih lanjut dikatakannya, ZY dijadikan tersangka tindak pidana korupsi pelepasan dan penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan Hutan Lindung Teso Nilo, Kampar, seluas 5.113.000 meter persegi yang jadi milik pribadi.

ZY sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu. Berkas kasusnya saat ini sudah 98 persen, tinggal pemeriksaan terhadap terkait sejumlah bukti baru.
"Karena itu kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat akan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan alat bukti. Saksi ahli ada enam orang, yakni dari BPKP, ahli keuangan negara, ahli kehutanan, kampus dan lain-lain.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan bukti surat dan penyitaan kawaaan perkebunan seluas 511 hektate yang berasal dari kawasan hutan Tesso Nilo. Ada perkebunan kelapa sawit sebanyak 271 persil tanah sudah dalam penguasaan penyidik sepenuhnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli ekonomi, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini sebesar Rp17.454.240.000. Angka itu terdiri dari nilai hutan yang menjadi aset negara nilai tahun perolehan Rp2 miliar lebih, kemudian kerugian dari hasil pengelolaan terhadap lahan yang mestinya milik negara sebesar Rp15 miliar.

"Namun kerugian negara ini sudah bisa kita selamatkan dengan telah diamankannya tanah dan sertifikat lahan tersebut," tambahnya.

Selain tersangka ZY,  tim penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah tersangka sendiri atau bersama-sama. Dari barang bukti, penyidik sepakat bahwa tersangka bersama-sama dengan pelaku lain.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, saat ini sudah ditetapka lima orang tersangka baru. Yakni Hn, selaku Ketua Panitia penerbitan sertifikat Kantor BPN Kampar, kemudian Arn selaku Sekretaris Panitia, SB, EE dan RZ, masing-masing sebagai anggota panitia.

Selain lima orang ini menurut Sugeng, mestinya ada tersangka lainnya yakni ET, juga panitia, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Sementara JS, pemilik 217/persil lahan tersebut menurut Sugeng, saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik BKSDA dalam perkara perambahan hutan di Tesso Nilo, yang berkasnya akan segera P21.

Terhadap para tersangka ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***