Penerapan Perda Kampung Adat

Tunggu Perda Provinsi

Tunggu Perda Provinsi

SIAK (HR)-Penerapan Perda perubahan nomenklatur desa menjadi Kampung Adat yang belum lama ini disahkan DPRD Siak belum bisa diterapkan secara utuh di Kabupaten Siak.

Pasalnya dalam penerapannya mengacu UU nomor 6/2014 tentang desa, Kampung Adat diatur dalam pasal 109, yang menjadi wewenang Provinsi untuk mengaturnya. Baik terkait urusan yang ada di Kampung Adat dan jabatan penghulu dan perangkatnya.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Pansus A DPRD Siak dengan Pemkab Siak yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak, Fauzi Asni dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Abdul Razak, Senin (23/2), di Kantor DPRD Siak.

Keberadaan 8 Kampung Adat di Kabupaten Siak masih menunggu aturan pastinya dari Provinsi. Sehingga dalam 3 ranperda tentang Kampung Adat yang diajukan Pemkab Siak ke DPRD tidak ada membahas tentang Kampung Adat.

Ketua Panitia Khusus DPRD Siak, Sujarwo bersama Sekretaris Syamsurijal dan sejumlah anggota pansus, jelang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Siak untuk dibahas Pansus, sempat menyinggung tentang keberadaan delapan Kampung Adat yang ada di Kabupaten Siak sesuai Perda yang disahkan belum lama ini.

"Terkait penerapan Kampung Adat ini, kita akan berpedoman pada petunjuk Provinsi untuk penerapannya. Karena sesuai UU, menjadi wewenang provinsi untuk mengaturnya," ujar Sujarwo.

Dalam pembahasan yang juga dihadiri Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, kata Sujarwo, menyebutkan tentang kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Siak terkait penerapan perda tentang 8 Kampung Adat di Kabupaten Siak. Kesepakatan itu soal pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan struktur Kampung Adat dan perangkatnya menunggu pada Perda Provinsi.

"Untuk sementara ini, aturan untuknya masih mengacu Perda Kampung. Terkait pergantian perangkatnya memakai aturan lama, menunjuk pejabat sementara sebelum ketentuan atau aturan terkait Kampung Adat diperoleh," ujar Sujarwo.(ali)