ACTA: Jangan Diserang Selama Sidang

Giliran Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok

Giliran Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok

JAKARTA (riaumandiri.co)-Bila tidak ada aral melintang, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab, akan tampil sebagai saksi dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Selasa (28/2) besok di kompleks Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
 
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), memperingatkan agar kliennya tak diserang selama menjadi saksi dalam sidang nanti.

Peringatan itu ditujukan kepada hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum Ahok dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Dalam hal ini, ACTA memberikan peringatan khusus kepada tim kuasa hukum Ahok agar tak menyerang masalah pribadi Rizieq.

“Jangan ada intimidasi. Ini hukum publik, jangan ditarik ke privat, ke masalah pribadi saksi, jadi tidak masuk akal, “ kata perwakilan ACTA, Herdiansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

Herdiansyah mengatakan, peringatan sebagai tanggapan ACTA terhadap pernyataan pengacara Ahok yang dia sebut akan mencecar Rizieq. ACTA tidak ingin pengalaman Ma'aruf Amin dalam persidangan sebelumnya terulang kembali. Pada persidangan Ma'aruf Amin itu, ACTA menilai saat saksi memberikan keterangan justru dituduh berbohong dan digertak.

"Biarkan saksi berikan keterangan seluas-luasnya, sesuai apa yang disumpah. Kalau mereka berbohong, ada konsekuensi hukum. Tidak perlu diintimidasi," kata Herdiansyah.

Dia pun berharap selama sidang, majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan dengan baik. “Kami berharap majelis hakim bisa mengatur lalu lintas pembicaraan agar dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Herdiansyah mengatakan tim ACTA akan hadir dan memantau jalannya persidangan. Dia menambahkan pihaknya akan melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum pada persidangaan tersebut.

“Apabila hakim langgar kode etik, kami akan laporkan ke komisi yudisial dan dewan pengawas hakim. Apabila jaksa kami laporkan ke komisi kejaksaan," kata Herdiansyah.

Sebaliknya, Herdiansyah mengancam pengacara Ahok apabila melanggar akan dilaporkan ke organisasi pengacara.

Tuntaskan
Sebelumnya, dalam persidangan ke-11, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan sejumlah saksi ahli dalam waktu maksimal dua kali persidangan.

"Setelah itu, kita berikan kesempatan bagi penasihat hukum untuk mendatangkan saksi a de charge (saksi meringankan) dan saksi ahli mereka," ujar Dwiarso ketika itu.

Adapun saksi ahli dari JPU yang tercatat belum memberikan kesaksian di persidangan masih tersisa lima orang. Tiga di antaranya adalah ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan, yang dijadwalkan hadir sejak sidang ke sepuluh pada 13 Februari lalu, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif, dan ahli bahasa dari Universitas Mataram Husni Muadz. (cnn, ral, sis)