Tim Saber Pungli Inhu OTT Honorer Dishub

Tim Saber Pungli Inhu OTT Honorer Dishub
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Indragiri Hulu, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (23/2/17). Tersangka RAH tertangkap tangan saat diduga melakukan Pungli di Pos Restribusi Dishub di Jalan Sudirman Air Molek.
 
Pria 33 tahun ini ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu tim Saber Pungli sedang mengawasi Pos Tribusi Dishub tersebut, karena adanya laporan sering terjadinya Pungli oleh petugas Pos terhadap kendaraan dengan muatan berat dan melebihi tonase.
 
Saat melakukan pengintaian, tiba-tiba tim opsnal melihat dua unit truk dengan muatan sawit berhenti pada pos tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada petugas RAH. Seketika itu juga tim Opsnal mendatangi petuggass tersebut dan mendapati kelebihan uang dari tiket resmi sejumlah Rp124.000, sehingga diduga RAH melakukan Pungli.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara pemerintah daerah, bupati meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar.
 
"Selain itu juga sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor: Kpts 55/I/2017 tentang pembentukan satuan tugas bersih pungutan liar Indragiri Hulu tanggal 19 Januari 2017 dan Surat perintah tugas nomor sprin.gas/34/II/2017/reskrim, tgl 22 februari 2017," jelas Yarmen.
 
Dikatakan Yarmen, bersama tersangka diamankan barang bukti 3 blok karcis retrubusi yang sudah digunakan, uang dengan total Rp976.000, daftar laporan petugas piket terminal barang air molek kecamatan Pasir Penyu, 1 buah bantal cap, 1 buah cap tanggal, 1 buku kwitansi, 1 buah senter rotator.
 
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dishub Inhu, Selamat Suhargana, membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh petugas Honorer Dishub. "Saya baru dapat laporan siang ini dari koordinator wilayah Air Molek," terangnya.
 
Terkait dengan restribusi terhadap  kendaraan tersebut sesuai dengan Perda No 2 tahun 2012 tentang restribusi Jasa Usaha dan besaran restribusi juga sudah tercantum dalam Perda tersebut dan setiap mobil yang masuk dalam klasifikasi Perda, wajib membayar restribusi tersebut. "Kami sudah terus menegaskan agar para petugas tidak melakukan pengutan diluar restribusi resmi," tegasnya lagi.
 
Terkait dengan penangkapaan tersebut, Selamat menyatakan bahwa uang kelebihan yang  didapatkan tersebut merupakan uang titipan dari koordinator kepada RAH sebagai pegangan baginya dan jika tidak digunakan."Mereka tugas malam hari, tidak mungkin tidak ada pegangan untuk makan dan minum mereka. Makanya dititipkan uang tersebut kepadanya," alasan Selamat.
 
Memang menurut Selamat, saat sebelum penangkapan ada dua mobil sawit yang memberikan restribusi, namun saat mobil pertama akan diberikaan bukti restribusi, mereka sudah langsung pergi sehingga tidak membawa bukti restribusi tersebut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Februari 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang