Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis

Makelar Disebut Terima Rp700 Juta

Makelar Disebut Terima Rp700 Juta

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terus menggelinding. Seseorang berinisial B, yang diduga sebagai makelar, disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp700 juta.

Seperti dirilis sebelumnya, isu tersebut mulai menggelinding baru-baru ini. Hal itu bermula dari mencuatnya isu yang menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Amril Mukminin, terkait Izin Prinsip Pembangunan Pariwisata di Kecamatan Rupat. Izin tersebut diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).
Selain disebut-sebut telah menerima uang

hingga ratusan juta dari PT BRI, seseorang berinisial B tersebut juga dikabarkan telah diperiksa pihak Polres Bengkalis.
Tidak hanya B, pemeriksaan juga dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis kepada pihak lain. Menurut informasi yang berkembang, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisparbudpora) Bengkalis juga telah dimintai keterangan. Begitu pula Kepala Bagian Hukum serta dari manajemen PT BRI.

Namun sejauh ini, benar atau tidaknya ada yang telah diserahkan PT BRI kepada B, belum bisa dipastikan. Sejauh ini, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi dan pihak Satreskrim Polres Bengkalis juga masih melakukan pendalaman kasus ini.
 
Ketika dikonfirmasi terkait kasus itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, pihaknya tidak bisa berasumsi, karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kita tidak bisa berasumsi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati tersebut, adanya konspirasi atau hanya pemain tunggal," ungkapnya, ketika dihubungi baru-baru ini.
 
Dikatakan, dalam mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati tersebut, pihak Polres Bengkalis akan membawa barang bukti tersebut ke laboratorium forensik untuk mengetahui keasliannya.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Bengkalis.
Bupati merasa dirugikan karena tidak pernah mengeluarkan persetujuan apalagi menandatangi hal dimaksud yang sebelum beredar di media sosial.
 
"Ini memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan kita. Kita sudah tugaskan Kadisbudparpora dan Kabag Hukum melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum," ujarnya, awal pekan lalu.

Amril menegaskan, pemerintah kabupaten Bengkalis tidak pernah mengeluarkan izin prinsip pembangunan pengembangan kepariwisataan di Pulau Rupat. "Memang itu diusulkan, tetapi itu butuh kajian," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri yang juga telah dikonfirmasi terkait kasus ini, menegaskan bahwa bila ada tanda tangan terkait izin prinsip tersebut, maka tanda tangan itu adalah palsu.

Ketika itu, Johansyah juga mengingatkan PT BRI agar tidak menindaklanjuti apa yang termuat dalam persetujuan prinsip palsu tersebut. Begitu juga sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menerima tembusannya.

Menurutnya, ada beberapa PD yang menerima tembusan persetujuan prinsip aspal itu. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah dan Camat Rupat Utara.

“Nama-nama PD tersebut memang masih menggunakan nomenklatur lama, karena persetujuan prinsip aspal itu tertanggal 14 November 2016. Jadi belum mengacu kepada aturan baru,” jelas Johan.

Sedangkan Kadisparbudpora Bengkalis, Eduar menegaskan, pihaknya dan jajaran tak terlibat bahkan tidak pernah mengeluarkan apalagi membocorkan konsep palsu persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara ke PT BRI.
 
"Tidak ada, orang luar itu (pelaku). yang jelas suratnya masih sama Bupati, itu ada kelakukan orang, sudah kebayang kita orangnya," ujarnya. ***