Tindak Tegas Perusahaan Tak Lakukan Restorasi Kebakaran Hutan di 2015
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di Tahun 2015.
"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar, Jumat (17/2/).
Diketahui, KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal itu karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
Rofi berpendapat, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan (environment sustainability).
"KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh,” ujar wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.
Rofi meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK. Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG), gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun kedepan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar.
Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang