Kota Duri Sudah Pantas dan Penuhi Syarat

Persetujuan Bupati tak Perlu Lagi

Persetujuan Bupati tak Perlu Lagi

PEKANBARU (HR)-Dukungan terhadap pembentukan Kota Duri, terus bergulir. Pasalnya, Duri dinilai sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi kota. Hal itu mengingat semua persyaratan untuk menjadi kota, sudah terpenuhi.

Sesuai dengan aturan yang baru, peluang untuk pemekaran daerah sebenarnya sudah terbuka lebar. Karena untuk pemekaran tersebut, tidak diperlukan lagi izin atau persetujuan dari kepala daerah induk.

Apalagi, sebelumnya sudah ada persetujuan dari DPRD dan Gubernur Riau untuk meningkatkan status Mandau menjadi Kota Duri.

Namun yang tak penting dari itu, masyarakat Mandau dan Pinggir sudah bersama-sama memperjuangkannya setelah 15 tahun.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H Dheni Kurnia, perjuangan mewujudkan Kota Duri telah lama dilakukan. Tepatnya sejak Syamsurizal masih menjadi Bupati Bengkalis dan Riau masih dipimpin Rusli Zainal. Artinya, perjuangan itu sudah berusia 15 tahun.

"Pada zaman Annas Maamun, jalan menuju arah itu sebenarnya sudah terbuka lebar. DPRD dan Gubernur Riau sudah menyetujui dibentuknya Kota Duri. Namun, dalam perjalanannya, perjuangan masyarakat Mandau jadi stagnan setelah beliau (Annas Maamun, red) ada masalah dengan kasus hukum dan akhirnya tidak berjalan," terangnya, akhir pekan kemarin.

Meskipun sejauh ini ada tanda-tanda yang mengesankan Bupati Bengkalis belum menyetujui pembentukan Kota Duri tersebut, namun menurut Dheni, hal itu sebenarnya tidak lagi menjadi masalah. Sebab, sesuai ketentuan dan undang-undang baru, persetujuan kepala daerah tidak lagi diperlukan dalam pembentukan sebuah daerah pemekaran baru.

Jika merunut norma, tambahnya, seharusnya keputusan Gubernur dan DPRD Riau tentang pembentukan Kota Duri itu harus dijalankan. Hal itu mengingat Annas Maamun adalah Gubernur Riau yang sah dipilih rakyat. "Salah jika keputusan yang sudah diputuskan DPRD dan Gubernur itu tidak dijalankan bupati atau dihalangi pusat," ujar Dheni.

Keputusan tersebut perlu direalisasikan untuk menjaga jangan sampai ada gelombang massa yang lebih besar. Karena massa yang ingin pemekaran daerahnya juga memiliki tingkat kesabaran. "Karena mereka sudah lama ingin Duri menjadi Kotamadya," tegas Dheni.

Apalagi, lanjut Dheni, Duri itu berada pertengahan yang merupakan lalu lintas utama arah ke Dumai, Rohil, termasuk lintas menuju provinsi tetangga seperti Sumatea Utara hingga Aceh. Sedangkan dari provinsi tetangga, Duri merupakan jalur lintas menuju Pekanbaru bahkan Pulau Jawa.

"Kalau masyarakat Duri memblokir jalan seperti yang sudah-sudah, ini mengakibatkan aparat repot, masyarakat repot, ekonomi menjadi lumpuh," terang Dheni.

Oleh karena itu, kata dia, keinginan masyarakat untuk terwujudnya kota Duri perlu diperhatikan Bupati Bengkalis. "Kalau Bupati tidak mendukung, ya sudah, lewatkan saja Bupati itu, karena dalam undang-undang yang baru kan dijelaskan tidak perlu lagi izin dari bupati," ulangnya.

Dijelaskannya, kalau memang Bupati tidak setuju nanti akan ada pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menindaklanjuti rencana pemekaran Kota Duri. Sehingga pihaknya berharap Kemendagri dan pemerintah pusat untuk membahas sekaligus mencarikan jalan keluar terbaik untuk pembentukan Kota Duri tersebut.

"Saya adalah orang yang besar di Duri. Sejak bersekolah saya sudah tinggal di Duri. Saya prihatin, bahwa Duri yang kondisinya jauh lebih besar seperti kabupaten lain seperti Siak dan Pelalawan, Rohul. Karena itu kita ingin ini diselesaikan," jelas Dheni.

Apalagi, tambahnya, untuk menjadi Kotamadya, Duri sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi kotamadyan baik dilihat dari administrasi jumlah kecamatan, luas daerah dan jumlah penduduk. "Yang jelas, hal ini sudah lama menjadi komitmen masyarakat. Yang namanya perjuangan rakyat, tidak akan pernah ada matinya," tegasnya. (rud)