Iklan Rokok di Tempat Umum

Dilarang, Tapi Masih Marak

Dilarang, Tapi Masih Marak

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Pemerintah secara resmi telah menyampaikan larangan iklan rokok di tempat umum. Larangan berlaku di seluruh daerah di Tanah Air tak terkecuali di Pekanbaru. Untuk Kota Pekanbaru, larangan tentang iklan rokok itu sudah berjalan di tempat publik atau umum, khususnya di sejumlah ruas jalan utama.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (13/2), dari beberapa ruas jalan yang tidak dibenarkan lagi untuk dipasang iklan produk rokok, pelanggaran masih marak terjadi.

Pelanggaran bahkan masih terjadi di jalan utama, seperti di Jalan Sudirman. Seperti di depan gerai Coto Makassar, sebuah baliho rokok A Mild, masih berdiri dengan gagahnya. Pemandangan yang sama juga terlihat di depan Pool dan Resto Terminal 8. Iklan rokok jenis LA Light terpampang gagah. Iklan itu seolah menunjukkan lokasi tempat hiburan tersebut. Hingga ke kawasan Sudirman ujung sebelum Jembatak Siak IV, sebuah baliho besar berisi iklan Gudang Garam, juga tampak berdiri megah. Sedangkan di depan Kantor RRI, sebuah halte bus juga dimanfaatkan untuk produk rokok.

Tidak hanya itu, di beberapa ruas jalan lainnya, kondisi serupa juga masih bisa ditemukan. Seperti di Jalan Pattimura, yang tak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Pekanbaru. Di tempat ini, iklan rokok Clas Mild juga masih terpampang, dengan di bawahnya tergantung papan nama sebuah swalayan.

Kemudian, masih dijalan yang sama tepat didepan Sekolah Polisi Negara juga terpampang iklan rokok merek Maxus juga sekaligus menjadi tempat gantungan nama sebuah kedai di daerah itu.

Pemandangan serupa juga terpantau di beberapa titik lain. Seperti di Jalan Ahmad Yani Simpang Cut Nyak Dien, atau di samping Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kemudian di Jalan Ahmad Yani-simpang Jalan Ahmad Dahlan, kemudian Jalan Ahmad Dahlan-simpang Jalan Teratai. Kemudian pada videotrone SKA dan papan reklame SKA arah Jalan Nangka Ujung. Kemudian Jalan Soekarno Hatta-simpang Jalan Arifin Ahmad.

Bila dirunut ke Surat Edaran (SE) nomor 510.12/Dispenda/276.a yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2015, lima ruas jalan di Kota Pekanbaru harusnya terbebas dari iklan rokok. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Lima ruas jalan yang dilarang untuk dipasang iklan rokok tersebut adalah Jenderal Sudirman mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution sampai Jalan Hang Tuah. Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin. Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim. Terakhir Jalan Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus.

Segera Dibongkar
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pada Selasa (14/2) hari ini, segera membongkar iklan rokok yang dilaporkan itu secara bertahap.
Menurutnya, pihak advertising yang memasang iklan rokok sudah diberikan tenggat waktu untuk membongkarnya sendiri. Tapi sampai batas waktu yang diberikan pembongkaran belum juga dilakukan.

"Besok, Selasa (hari ini), iklan rokok itu kami bongkar, seperti yang di Jalan Riau dan Jalan Sudirman yang dilaporkan. Saya pastikan tak ada main mata antara Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru dengan pihak advertising, makanya kalau menyalahi aturan kami bongkar. Kalau pertanyaannya mengapa baru sekarang dilakukan pembongkaran, karena kami kecolongan, untuk itulah kami juga minta peran masyarakat untuk persoalan ini," katanya.

Andri juga menyebut pihak advertising selalu memanfaatkan kelengahan dari petugas, sebab dia mencontohkan iklan reklame yang di Jalan Sudirman, tepat di depan Coto Makassar sebelumnya sudah pernah dibongkar. Tapi sekarang dipasang lagi dengan merek rokok yang berbeda. Kalau dulu saat dibongkar memampangkan iklan rokok Marlboro, kini di tiang reklame itu dipasang iklan rokok A Mild.

Ditanya bagaimana pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini sehingga kecolongan bisa terjadi, Andri mengatakan pihak advertising selalu memanfaatkan peluang saat petugas pengawas lengah. Selain itu, kekurangan personil saat ini juga menjadi kendala pihaknya dalam pengawasan.

"Kami cuma punya 15 orang personil yang disebar per kecamatan dengan rute yang berbeda, sedangkan pengawasan bukan hanya untuk iklan rokok saja. Ada sembilan pajak yang harus kami awasi, sementara personil kami terbatas, untuk masalah ini saya yakin, advertising sudah mengetahui terkait zona mana saja yang dilarang untuk dipasangi iklan rokok. Tapi mungkin karena sesuatu hal perbuatan dilarang itu tetap dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga tidak pernah bayar pajak," katanya.

Kembali ditanyakan, apakah setiap iklan rokok yang dipasang di zona terlarang juga ditarik pajaknya oleh Badan Pendapatan Daerah, Andri mengatakan, tidak semua. Tapi ada juga yang ditarik pajaknya. Dia juga menampik kalau pihaknya disebut melegalkan iklan rokok karena telah menarik pajaknya.

"Ada juga dari iklan rokok itu yang sudah bayar pajak, tapi itu tidak pengaruh, orang itu bayar pajak per tiga bulan. Contoh kalau dia bayar bulan Januari-Maret. Tapi kalau menyalahi, ya kami bongkar karena itu resiko mereka sendiri. Itulah banyak yang kami awasi bukan hanya iklan rokok, reklame, wisma dan beberapa lagi juga kami awasi. Sementara personil kami kurang.  

Ke depan, sosialisasi dan pengawasan akan kami intensifkan lagi, sehingga tidak terjadi persoalan seperti saat ini," tandasnya. (tim/hen/her/dod)