BPKAD Serahkan 18 Dokumen Peraturan Perundangan

BPKAD Serahkan 18 Dokumen  Peraturan Perundangan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyerahkan sebanyak 18 dokumen penting Peraturan Perundangan ke Badan Perpustakaan dan Arsip (BPA), Jumat (10/3). Hal itu dilakukan untuk menjaga kemanan dan keutuhan dokumen.

"18 Dokumen penting sudah kami serahkan ke BPA, mana yang akan menjadi bahan perpustakaan untuk bahan bacaan dan mana bahan untuk arsip. Ada dua komponen yang kami serahkan, yaitu bahan bacaan dan aturan-aturan, ada juga tentang peraturan perundangan bahan-bahan yang perlu di arsipkan sebagai dokumen.

 Ini mungkin suatu saat akan dibukukan lagi sesuai dengan Peraturan Walikota. Dengan diserahkannya ke bagian arsip, agar bisa disimpan dengan aman dan diatur dengan baik," kata Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan.