Bupati Larang Kepala OPD dan Staf Tinggalkan Inhil

Bupati Larang Kepala OPD dan Staf Tinggalkan Inhil
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Inhil, HM Wardan melarang para kepala OPD beserta jajarannya meninggalkan Inhil selama beberapa hari ke depan. Hal itu dikarenakan adanya pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Riau.
 
"Saya melarang seluruh kepala OPD serta staf yang terkait dalam pemeriksaan tersebut untuk tidak meninggalkan tempat selama jalannya pemeriksaan," ujar Bupati saat pertemuan Entry Briefing bersama BPK RI Perwakilan Riau di aula rapat Kantor Bupati, Rabu lalu.
 
Ia menegaskan, jika ada yang berani melakukan perjalanan tanpa izinnya, dirinya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. "Saya tegaskan kembali, untuk kepala Satker yang tetap melakukan perjalanan keluar daerah tanpa seizin saya dan tidak mengindahkan perintah saya maka akan saya berikan catatan khusus dan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas Bupati.
 
Ia menginginkan, Kepala OPD bisa kooperatif dan memberikan bantuan selama proses pemeriksaan intern atas LKPD untuk tahun 2016 dilakukan. "Saya harap, Kepala OPD bisa bersikap kooperatif serta membantu tim dari BPK RI Perwakilan Riau untuk memperlancar jalannya pemeriksaan," tukas HM Wardan.
 
Rapat Entry Briefing bersama BPK RI Perwakilan Riau ini sendiri  bertujuan sebagai pemeriksaan Intern atas tindak lanjut  pemerintah daerah terhadap Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil Tahun 2016. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekdakab Inhil , Said Syarifudin, para Asisten Sekdakab, Kepala OPD beserta jajaran terkait.(adv/diskominfo)