Bantuan Rumah BSPS

Solok Selatan Verifikasi Penerima

Solok Selatan Verifikasi Penerima
PADANG ARO (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memverifikasi penerima bantuan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). "Solok Selatan tahun ini mendapat bantuan rumah dari pemerintah pusat melalui program BSPS sebanyak 222 unit yang tersebar di dua Kecamatan. Kami sedang melakukan verifikasi di lapangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solok Selatan Jon Kapi di Padang Aro, Rabu (8/2).
 
Ia mengatakan jika dari hasil verifikasi ditemukan ada warga yang mampu dari segi ekonomi mendapatkan bantuan ini maka akan diganti dengan yang lebih layak. "Warga yang menerima bantuan ini diusulkan oleh nagari kita hanya memastikan penerima orang yang berhak," kata dia. Sedangkan dua Kecamatan yang mendapat bantuan rumah ini adalah Pauah Duo dan Sangir Jujuan.
 
Selain itu, katanya, melalui dana pokok pikiran DPRD Provinsi juga ada bantuan bedah rumah 70 unit yang tersebar di tujuh kecamatan. "Sebetulnya ini sudah akan dilaksanakan 2016 tetapi karena ada kesalahan rekening dan waktu yang sempit pelaksanaannya batal dan kembali diluncurkan tahun ini," ujarnya.
 
Untuk bantuan dari pokok pikiran dewan ini, jelasnya pihaknya sedang mempersiapkan peraturan bupati sebagai salah satu persyaratan. Sebelumnya, Irjen Kemen-PUPR Rildo Ananda Anwar mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) membantu 222 unit penguatan kualitas rumah masyarakat Solok Selatan.
 
Ia menyebutkan dua kecamatan yang mendapat bantuan dari Pemerintah pusat adalah Sangir Jujuan dan Pauah Duo. Untuk Sangir Jujuan, terangnya di Nagari Lubuak Malako 40 unit, Bidar Alam 24 unit, Padang Air Dingin 62 unit serta Padang Limau Sundai 27 unit. Sedangkan untuk Pauah Duo di dua nagari yaitu Batu Bajarang 43 unit dan Pauah Duo Nan Batigo 26 unit.
 
Selain itu, jelasnya, juga ada usulan proposal melalui Provinsi dari dua Kecamatan yaitu Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh. Untuk Sungai Pagu yang mengusulkan melalui provinsi yaitu Nagari Pasir Talang Barat 16 unit, Pasir Talang Timur 20 unit dan Pasir Talang Selatan 27 unit. Sedangkan dari Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh yang mengusulkan proposal adalah Nagari Pakan Rabaa 16 unit.(ant/ara)