Didakwa Terima Gratifikasi

Mantan Menkes Siti: Saya Heran

Mantan Menkes Siti: Saya Heran
JAKARTA (riaumandiri.co)-Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku heran atas dakwaan jaksa terkait kasus pengadaan alat kesehatan, yang didakwakan terhadap dirinya. Siti bahkan tidak tahu perihal gratifikasi traveler's cheque yang dituduhkan kepadanya.
 
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari didakwa JPU dari KPK menerima gratifikasi/suap sebesar Rp6,1 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007. 
 
"Setahu saya, yang satu ini kasusnya Mulya Hasmy, bahkan di Bareskrim sudah selesai di kejaksaan, ditolak berkali-kali. Bahkan Mulya Hasmy sudah divonis sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagai pelaku," ucapnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
 
Mantan 
Terkait penerimaan treveler's cheque sebagaimana disebut jaksa dalam dakwaannya, Siti mengaku tidak tahu-menahu soal itu.
 
"Soal traveler's cheque saya nggak tahu. Makanya saya heran dengan ini. Kasus ini sama persis seperti di 2011," ujar Siti.
 
Sebelumnya, hal serupa juga dilontarkannya saat membacakan eksepsi di persidangan. 
 
"Saya ingin membacakan eksepsi pribadi dari apa yang telah saya alami. Saya hanya warga negara biasa yang menjabat Menkes 2004-2009 di pemerintahan SBY. Saya pun jadi menteri bukan karena anggota partai apa pun, saya bukan simpatisan PAN, bukan pula simpatisan Demokrat, dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah," tuturnya.
 
"Saya kooperatif karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya, tapi dalam hati saya banyak pertanyaan. Terkait gratifikasi traveller cheque senilai kurang-lebih Rp 1,2 miliar, demi Allah saya tidak pernah menerima itu dari siapa pun dan untuk apa diberikannya, karena saya tidak punya kewenangan apa pun untuk proyek itu," papar Siti.
 
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut jaksa KPK yakin ada niat jahat dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap Siti Fadilah. Dia juga menyebut esensi dari kejahatan itulah yang kemudian diperdebatkan dalam pengadilan.
 
"KPK yakin bahwa yang bersangkutan memiliki kesalahan di masa lalu dengan kepentingan di dalamnya. Itulah sebabnya jaksa selalu mendekatinya dengan niat jahat (mens rea) dan actus reus (esensi suatu kejahatan), memang ini diperdebatkan di dalam peradilan," ujarnya.
 
Dia menyebut dalam proses peradilan itulah dakwaan penuntut KPK akan diuji. Namun Saut meyakini sudah terbukti adanya tindak pidana yang menyebabkan perkara ini masuk ke tahap penyidikan hingga peradilan.
 
"Di sanalah tuduhan jaksa KPK diuji. Di mana kami yakin sebagaimana sejak prainvestigasi dilakukan untuk kemudian masuk ke penyidikan," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, Siti dijerat KPK karena diduga terlibat dalam dua dakwaan perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005 dan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pengadaan alkes dari dana DIPA revisi APBN pada tahun anggaran 2007.
 
KPK pun menggunakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor untuk menjerat Siti. Dia didakwa KPK menerima sejumlah uang dari rekanan mencapai Rp6,1 miliar. (dtc, ral, sis)