Oleh : Hendra Riofita, MM

Pendidikan Kekerasan

Pendidikan Kekerasan
Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami guncangan nestapa yang memilukan. Dua kejadian irasional yang berwujud kekerasan dalam 1 bulan yang sama di awal tahun 2017 telah merenggut beberapa orang putra harapan bangsa dari dua institusi pendidikan yang bernama Perguruan Tinggi. Ironis! Di Jakarta, Amirullah Adityas Putra, mahasiswa semester 1 yang lebih kurang baru enam bulan merasakan bangku kuliah di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Marunda, Jakarta Utara, harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan kekerasan dari kakak kelasnya, yang mana dikatakan pelaku melakukannya sebagai bagian dari  kegiatan ekstrakurikuler drum band di kampusnya. 
 
Sementara itu di Tawangmangu Karang Anyar, Jawa Tengah, Syaits Asyam, Muhammad fadhli dan Ilham Nurpadmy Listia Adi, mahasiswa dari UII (Universitas Islam Indonesia)Yogyakarta juga harus lebih dulu meninggalkan Kita semua setelah mengalami kekerasan dari para senior mereka dalam Pendidikan dan Latihan Dasar Mapala yang bertajuk Great Camping. Kejadian ini menunjukkan kepada khalayak Indonesia bahwa kekerasan kampus sepertinya  terus saja dapat  berulang mengikuti kekerasan yang sama yang telah pernah terjadi sebelumnya. 
 
Lalu mengapa kekerasan harus dilakukan? Apakah para pelaku ingin menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat pada diri yang mereka siksa? Bila hal ini yang terjadi,  suka atau tidak mereka telah menegaskan bahwa “pendidikan kekerasan” itu memanglah ada?
 
Tidak diingkari memang bahwa dalam beberapa kesempatan berdialog  dengan pimpinan institusi pendidikan tertentu, penulis mendapatkan informasi bahwa institusi mereka memang memasukkan “gaya militer” untuk menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat pada anak bangsa yang belajar di tempat mereka. Walaupun dalam dialog tersebut mereka tidak mengatakan bahwa “gaya militer” itu identik dan pastilah dilakukan dengan kekerasan, namun mereka beranggapan bahwa penerapan gaya tersebut dalam pembinaan  adalah langkah yang tepat untuk menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat tersebut. Seketika Penulis bertanya kepada mereka “Apakah mereka juga menginginkan anak-anak mereka di rumah menjadi anak-anak yang disiplin, patuh dan punya rasa hormat?” Seperti yang ditebak, jawaban mereka kemudian adalah “Iya”. Namun ketika pertanyaan dilanjutkan tentang kesediaan mereka untuk menerapkan “gaya militer” yang mereka maksud kepada anak-anak mereka di rumah demi menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat, hampir semua sulit untuk “bersuara”, seakan-akan ingin mengatakan bahwa   “military style” itu diperuntukkan hanya untuk anak orang lain yang mereka asuh, bukan untuk anak sendiri.
 
Lalu apa yang harus dilakukan sekarang? Cukup menjaminkah bahwa pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan institusi tempat para pelaku kekerasan bernaung dapat meniadakan kekerasan berikutnya di institusi tersebut dan di institusi yang lain?
Dari sudut agama, tidak ada satupun agama yang mengajarkan pendidikan dengan kekerasan. Dari sudut sosial, kodrat  manusia diciptakan oleh Tuhan salah satunya adalah sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa keberadaan orang lain sehingga manifestasinya manusia harus saling mengasihi dan melengkapi sehingga terjauhkan dari kekerasan. Dari sudut hak azazi manusia, sangat jelas bahwa kekerasan yang merampas nyawa seseorang itu merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, dipandang dari banyak sudut dan alasan, kekerasan bukanlah hal yang tepat dilakukan oleh siapa pun walaupun diatas namakan untuk menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat. 
 
Harus diakui bahwa Perguruan Tinggi adalah lembaga yang memberikan pembelajaran tentang banyak  hal bagi mahasiswa agar dapat berubah  secara afektif, kognitif dan psikomotorik sehingga semua yang terlibat dalam pemberian pembelajaran tersebut haruslah mampu mencerdaskan mahasiswa secara inteligensia, emosional, moral dan spiritual sehingga mahasiswa terjauhkan dari hal yang berbau kekerasan. Apapun kegiatan belajar yang dilakukan, hendaklah selalu mengacu kepada visi dan misi institusi yang sudah dicanangkan, tidak melenceng dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan selalu dilakukan untuk mengubah pola pikir, tingkah laku dan sikap mental mahasiswa dengan pendekatan kedewasaan, dan budaya Indonesia yang berakhlak, berbudi pekertian luhur serta beretika sehingga hasilnya memberi manfaat kepada semua pihak.
 
Kegiatan-kegiatan belajar tersebut  (termasuk kepada kegiatan untuk membangun kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat mahasiswa) selain memiliki tujuan yang jelas akan manfaat yang dihasilkan, sebaiknya juga terukur, tidak hanya dari segi waktu dan biaya tetapi juga terukur dari segi pengawasan sehingga bisa menjadi sebuah program yang masuk akal untuk dilakukan. 
 
Lebih jauh, hal penting yang tidak boleh disederhanakan sebagai akibat dari kemajuan teknologi yang memungkinkan setiap orang bisa belajar apa saja, dimana saja dan kapan saja adalah bahwa semua pihak dalam memberikan pembelajaran (baik di dalam kelas maupun diluar kelas, baik pelajaran pokok maupun pelajaran ekstra kurikuler)  sebaiknya tidak lagi menempatkan diri mereka menjadi pusat kebenaran atau menjadikan kebenaran selalu tersentralistik dan identik kepada mereka yang menyampaikan, karena bila hal ini dilakukan, resiko yang bisa terjadi  adalah akan muncul pemaksaan kebenaran mereka kepada yang diajar,  sehingga ketika yang diajar  tidak bisa menerapkan kebenaran tersebut (tidak bisa: tidak mampu, tidak sanggup atau bahkan tidak bersedia), yang terjadi kemudian adalah munculnya peluang pemaksaan kebenaran dalam bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, sudah saatnyalah pembelajaran itu terpusat kepada mahasiswa dimana yang mengajar menempatkan diri menjadi fasilitator yang hebat dalam memunculkan kebenaran dari sebuah pembelajaran.
 
Terakhir, bilalah tujuan dari sebuah pembelajaran adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat, ada baiknya hal tersebut juga disepakati dalam satu peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat pihak yang memberi pengajaran dengan pihak yang diberi pelajaran. Artinya perarturan tersebut berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak hanya untuk pihak yang diberi pelajaran saja. Dengan kata lain, kedisiplinan, kepatuhan dan rasa hormat itu harus ditumbuhkan oleh semua pihak karena untuk mendapatkan keseimbangan dan kesetaraan diantara mereka. Lagi pula,  bukankah sebuah peraturan yang baik tidak diberlakukan bagi salah satu pihak yang menyepakatinya saja? 
 
Semoga bermanfaat…
Dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau