Rampas Hp Pelajar, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi

Rampas Hp Pelajar, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil menangkap Sup (23) warga Jalan Tanjung Harapan, Senin (30/1) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
 
Pria yang bekerja sebagai buruh ini diduga menjadi pelaku tindak pidana perampasan sebuah handphone Asus Zenfone Go warna hitam milik Hay (11) pelajar SD warga Jalan Lingkar II Tembilahan, Sabtu (28/1) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Soebrantas Tembilahan.
 
Seperti disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat korban yang kala itu sedang bermain bersama teman-temannya, tidak jauh dari kediaman korban, didekati oleh pelaku yang datang dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan sebuah alamat.
 
"Pelaku kemudian mengajak korban untuk naik sepeda motornya dan dibawa berputar-putar. Kemudian, ketika sampai di TKP, saat itu dalam keadaan sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk SMS temannya tapi ketika diminta lagi oleh korban, pelaku menolak dan mengancam akan memukul korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MM, Selasa (31/1).
 
Pelaku lalu menggas sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban disana. Bersama orangtuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil.
 
Mendapat laporan, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah disebut korban dalam laporannya dan setelah dilakukan pencarian, pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati. Unit Opsnal segera membuntuti, hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin.
 
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa memang dia telah melakukan perampasan HP milik korban pada hari tersebut diatas, dan pelaku melakukan hal tersebut karena ingin memiliki handphone milik korban," ujar Arry. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku, diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(rtc)