Hakim: Gugatan Murni tak Dapat Diterima

Hakim: Gugatan Murni tak Dapat Diterima
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan gugatan Murni Maryati Ningsih (44), warga Jalan Pandan terhadap tanah Andri Putra selaku ahli waris Ahmad (Alm) yang berada di Jalan Delima, Tampan, tidak dapat diterima. Pasalnya, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil. 
 
Adapun majelis hakimnya diketuai Astriwati SH MH dan Raden Heru Kuntoro SH MH serta Khamarzaru Waruwu SH MH sebagai hakim anggota. Adapun putusan hakim menolak gugatan penggugat dan menerima eksepsi (bantahan/tangkisan) tergugat.
 
Hal ini diungkapkan H Aksar Bone SH, kuasa hukum tergugat, Selasa (31/1). "Dalam musyawarah hakim tidak menerima gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat. Adapun alasan hakim, karena tidak semua pihak yang ada diobjek lahan kurang lebih 20 Hektar di Jalan Delima, Kecamatan Tampan tersebut dibuat," ujarnya. 
 
"Gugatan para pihak kurang. Karena dilahan tersebut sudah banyak pemiliknya. Ada ratusan orang," jelasnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini penggugat mengaku membeli tanah dari Emri Nawawi, mantan Wakadis Peternakan Riau selaku ahli waris Djafar seluas 40 hektar. Dan diketahui kalau Emri ini sudah dijadikan tersangka dan DPO oleh penyidik Polda Riau, diduga terkait kasus pemalsuan surat di Jalan Delima, Tampan tersebut. Selanjutnya tanah yang berada di Jalan Delima dijual sebahagian pada orang lain.
 
Sehingga penggugat menilai tanahnya tersebut kurang lebih dikuasai tergugat 1 sampai 8. Namun, fakta persidangan, ternyata sebahagian besar dikuasai tergugat Andri Putra (tergugat 1 sampai 5) selaku ahli waris Ahmad.
 
Sebahagian lagi dikuasai Aisyah selaku tergugat 6, kemudian Koperasi PNS Diskes Pekanbaru (tergugat 7) serta PT Villa Raudah (tergugat 8). Namun fakta fisik di lapangan, tanah seluas 20 hektare itu, selain dikuasai tergugat 1 sampai 8, masih banyak pemilik lainnya.
 
Di antaranya, penghuni komplek Villa Raudah, koperasi PNS Diskes tersebut kurang lebih 70 orang, dan juga ada Puskesmas. Nah ternyata penggugat tidak menggugat terhadap PT Villa Raudah, pihak Puskesmas dan juga masing-masing anggota koperasi tersebut.
 
"Inilah alasan hakim tidak menerima gugatan tersebut. Dan dalam putusan majelis hakim menerima eksepsi tergugat karena dalam kasusnya belum masuk pada pokok perkara,'' ungkapnya. (hen)