Wanita Berkaos Logo Palu Arit Diamankan

Wanita Berkaos Logo Palu Arit Diamankan
SIAK HULU (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Siak Hulu Resor Kampar sempat mengamankan seorang wanita yang ditemukan warga tengah mengenakan baju kaos memakai gambar logo Palu Arit, Minggu (29/1) malam.
 
Saat dikonfirmasi Haluan Riau kepada Kapolsek Siak Hulu melalui Panit I Reskrim Ipda Novris mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan, dirinya tidak mengetahui maksud logo palu arit yang ada pada baju kaos yang sedang dipakainya tersebut.
 
"Dari keterangannya diketahui bahwa kaos tersebut diperoleh dari pemberian suaminya yang dibeli di tempat penjualan baju bekas di kampung halamannya di daerah Padang Sidempuan Sumatera Utara," ungkap Panit.
 
Terhadap yang bersangkutan, pihak Polsek Siak Hulu hanya melakukan pembinaan dengan menjelaskan bahwa pemakaian logo palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang dan petugas juga menyita kaos tersebut dan menggantinya dengan baju yang lain.
 
"Yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti tentang penjelasan petugas terkait hal tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya," tambahnya.
 
Terkait kejadian tersebut Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengimbau agar masyarakat dapat memahami bahwa berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang, sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan Partai ini juga dilarang.
 
"Selanjutnya masyarakat dalam memperjualbelikan pakaian serta atribut lainnya untuk berhati-hati dan tidak menggunakan logo Palu Arit yang identik dengan lambang PKI ini," pesan Kapolres, Senin (30/1).
 
"Mari kita jaga soliditas serta kerukunan masyarakat dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah rasa persatuan dan kesatuan, jadikan ke-Bhinekaan sebagai kekuatan bangsa," ajak AKBP Edy Sumardi. (ari)