Kantor Chevron Minas Berhasil Dibobol

Kantor Chevron Minas Berhasil Dibobol

MINAS (HR) - Sepertinya Ricat Yansen Pakpahan (33) tidak pernah jera. Belum genap satu tahun keluar dari Lapas Siak karena kasus curanmor, kini ia kembali diringkus karena membobol kantor PT. Chevron Minas, Selasa (17/ 2).

Dalam aksi curat ini, Ricat sempat berhasil mengelabui petugas, dengan dompet yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara, yakni di ruang X meeting Perkantoran PT Chevron Minas. Sekuriti dan jajaran Polsek Minas mengejar pemilik dompet, setelah tertangkap, pemilik dompet dan keluarganya balik melaporkan kehilangan dompetnya.

Hanya selang beberapa jam, aksi pencurian yang dilakukan oleh profesional curat itu akhirnya tercium oleh Jajaran Polsek Minas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Akhirnya, Ricat berhasil ditangkap di Simpang Bingung, Rumbai Pekanbaru.

"Informasi dari warga, ada orang yang mau jual barang ke Pekanbaru, diduga barang yang dijual hasil curian. Kami kejar, pelaku membawa hasil curiannya dengan sepeda motor.

Setiba di simpang bingung, sepeda motor pelaku bertabrakan dengan mobil, dan langsung kami tangkap," terang Kapolsek Minas, Kompol Jujur Junjungan Hutapea didampingi Kanit Reskrim Ipda Novi Loviko, Rabu (18/2) di ruang kerjanya.

"Tersangka dan barang bukti satu unit fiber optik, satu unit infokus, satu unit webcam, satu unit Mous, 2 unit CPU, satu unit CCTV telah kami amankan," terang Kapolsek.

"Dari pengakuan tersangka, ia baru 6 bulan lalu keluar dari rutan Siak," terang Jujur Junjungan.

Lanjut Kapolsek, selain pernah mendekam di jeruji besi akibat kasus curanmor, Ricat Yansen juga pernah mendekam akibat kasus penggunaan narkoba.

Novi Loviko menyebut Ricat sebagai pelaku curat profesional. Terbukti dengan cara-cara yang dilakukan untuk mengilangkan jejak. "Sebelum melakukan aksi, ia mencuri dompet warga untuk ditinggalkan di tempat pencurian.

Setiba di lokasi, ia merusak CCTV agar aksinya tidak terekam kamera, lalu mencongkel pintu kantor PT Chevron dan membawa kabur barang di dalamnya," kata Novi Loviko.

Akibat pencurian ini, diperkirakan PT Chevron Minas mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. "Tersangka dijerat pasal 363 KUP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kompol Jujur Junjungan Hutapea.

Menurut Kapolsek, Ricat Yansen merupakan warga Minas, mengetahui seluk-beluk jalan menuju kantor PT Chevron Minas. Meski di setiap pintu masuk pengawalan sekuriti sangat ketat, namun banyak perkebunan kelapa sawit warga yang bisa dijadikan akses masuk ke perusahaan migas ternama itu.

"Kejadiannya pagi, sekitar pukul 14.00 WIB dilaporkan ke kami, sore sekitar pukul 20.30 WIB pelaku berhasil kami tangkap," terang Kapolsek Minas.

Pada wartawan, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi ia telah mengintai apa saja barang yang ada di dalam kantor.

Pada siang hari ia masuk ke lokasi perkantoran, melihat jendela yang terbuka ia berhasil mengamati barang berharga dalam ruangan yang ia target.

Subuh, saat konsentrasi pengamanan di ruang itu bisa dibobol, Ricat menelusuri kebun sawit menggunakan sepeda motornya, dan tiba di ruang yang ditarget. "Saya masuk lewat belakang, dengan mencongkel pintu," terang residivis ini. (lam)