Diperintah Napi Lapas Bengkalis, Penyelundup 19 Kg Sabu Diringkus Polda Riau

Diperintah Napi Lapas Bengkalis, Penyelundup 19 Kg Sabu Diringkus Polda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat lolos pada aksi yang pertama, kali ini kurir sekaligus pemasok narkoba untuk bandar dan kampung-kampung narkoba di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, tak berdaya diringkus pihak kepolisian di Provinsi Riau.

Ada dua orang pria yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan yang dibantu jajaran Bea Cukai Bengkalis itu. Mereka masing-masing berinisial R (24) dan AM (24).

Pengungkapan bisnis haram ini bermula dari informasi yang diterima terkait akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Pulau Bengkalis dalam jumlah besar. Barang itu dikabarkan berasal dari Malaysia.


"Atas informasi tersebut, tim terus menggali informasi," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (22/6/2021).

Tim, kata Agung kemudian meminta bantuan kepada pihak Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru guna mengantipasi apabila ada kapal yang masuk dari wilayah Malaysia.

Dari informasi yang didapat, ada 4 orang yang akan membawa narkotika tersebut dari Desa Jangkang.

Tepatnya pada Sabtu (19/6), tim mendapat kepastian keberadaan orang tersebut. Hanya saja, mereka bukan dari Desa Jangkang, melainkan akan berpindah ke Desa Ketamputih dan yang akan mengantar hanya 3 orang, seorang lagi tidak jadi berangkat.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Sementara seorang lagi berinisial I, tertingggal jauh dan 
berhasil melarikan diri.

"Saat hendak ditangkap, sempat terjadi perlawanan dalam upaya melarikan diri dengan cara pelaku menabrak mobil petugas. Namun dua pelaku (R dan AM, red) berhasil ditangkap," sebut mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di dalam 2  buah tas hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Adapun barang bukti dimaksud di antaranya, 19 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina, dengan berat sekitar 19 kilogram. Lalu, 19 bungkus diduga pil ekstasi dengan merk Barca warna biru, hijau, putih dan cokelat. Berikutnya, dua bungkus plastik bening yang berisikan yang diduga jenis sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Peran kedua tersangka adalah kurir," tegas Agung.

Ditambahkan, kedua pelaku itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis. Kapolda menyebut, napi ini mengarahkan narkoba dari Malaysia dan mengarahkan kedua kurir ke penerima di Lubuk Linggau. 

"Pesanan dari bandar di Lubuk Linggau untuk dipasok ke kampung narkoba di sana," ucap Agung.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, kepada wartawan, R dan AM mengaku bukan sekali ini saja menjadi tukang gendong sabu dan ekstasi. Pada medio Mei 2021 lalu, keduanya sukses mengantarkan 5 kilogram sabu dari Malaysia ke pemesan yang ditentukan napi tadi. 

"Kalau yang pertama itu kami diupah Rp50 juta, bagi dua," kata tersangka R.

Mendapat uang mudah menjadi kurir membuat keduanya bersedia lagi membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia. Kali ini lebih banyak dengan upah lebih menggiurkan. 

"Dijanjikan Rp150 juta tapi belum terima, katanya setelah barang diterima," lanjut dia.

R mengaku berkomunikasi via telepon dengan napi di Lapas Bengkalis. Bersama AM, dia diperintahkan membawa sabu dan ekstasi ke Lubuk Linggau, Sumatra Selatan. 

R berangkat dengan AM dari Bengkalis mengendarai sepeda motor. Belasan kilo narkoba tadi ditaruh di jok sepeda motor. 

"Tak tahu siapa yang menerima barang di sana (Lubuk Linggau). Katanya nanti dikasih tahu kalau sampai," sebut R memungkasi.

R dan AM mengaku nekat menjadi kurir sabu karena kebutuhan hidup. Apalagi uang ratusan juta mudah didapat kalau barang sampai ke pemesan tanpa tahu resiko dikemudian hari.



Tags Hukum