Pil Ekstasi Asal Malaysia Dimusnahkan

Pil Ekstasi Asal Malaysia Dimusnahkan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Payung Sekaki, Selasa (24/1) memusnahkan 8 butir pil ekstasi dari 10 butir yang diamankan. Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolsek Payung Sekaki.

Pil ekstasi yang dikenal dengan nama pil setan ini dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian, dua butir disisihkan dua butir untuk pemeriksaan labor sebagai barang bukti di kejaksaan.
Pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan Polsek Payung Sekaki, Rabu (4/1) dari tersangka Ibratama Sofian alias Ibra (23) dan Gherry Amanda (23).

Kedua tersangka ditangkap di Kawasan Jalan Air Dingin dan pengembangan di Room Real Madrid MP Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf didampingi Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko menjelaskan pemusnahan barang bukti pil ekstasi dilakukan sesuai perintah pimpinan terhadap barang bukti tangkapan tersebut.
Pemusnahan pil ekstasi ini dihadiri  perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru. Polsek Payung Sekaki juga menghadirkan kedua tersangka.

"Barang bukti barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir. Sebanyak delapan butir kita musnahkan, sementara dua butir untuk labor dan kejaksaan," jelas Benni kepada wartawan usai pemusnahan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan blender dicampur air sehingga menjadi larut dan dibuang ke kloset.
Kapolsek mengatakan, barang bukti diduga ektasi merek Euro Poundsterling adalah barang haram masuk ke Pekanbaru ini berasal dari luar negeri dan jarang ditemukan di Pekanbaru.

"Barang bukti ini diduga berasal dari Malaysia," jelas AKP Benni.
Polsek Payung Sekaki terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu jaringan pengedar narkoba lainnya.
Untuk kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (rud)