Gubri Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap

Gubri Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Akibat kebakaran lahan di sejumlah kawasan, Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana asap, Selasa (24/1). Status ini ditetapkan hingga 96 hari kedepan.
 
Penetapan status tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau. Dihadiri oleh oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Kepala BPBD Kabupaten/Kota, Forkopimda, serta sejumlah pihak perusahaan.
 
Dalam arahan Gubri, sesuai dengan hasil rakor Karlahut bersama Presiden, Senin (23/1) kemarin, presiden mengapresiasi keberhasilan Satgas Karlahut Provinsi Riau. Dan secara nasional terjadi penurunan hotspot 83 persen.
 
"Bapak Presiden menekankan tidak ada lagi kebakaran hutan mengingat dampak yang besar pada tahun 2015, yang mencapai Rp220 triliun. Tahun 2016 lalu, banyak penurunan hal ini disebabkan tahun 2016 sejak dini sudah melakukan pencegahan," ujar Gubri.
 
Untuk tahun 2017 ini, presiden juga menyampaikan kepada seluruh unsur di lapangan, melanjutkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu. 
 
Seperti pembuatan kanal bloking, termasuk dari pihak Perusahaan, pembuatan sumur bor, dan mengaktifkan Posko Karlahut.
 
"Selain itu, kapasitas SDM yang ada saat ini juga ditingkatkan, agar dalam melaksanakan tugas lancar. Semua posko yang ada diaktifkan kembali," kata Gubri.
 
Untuk diketahui, Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat, setelah dua daerah, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai menetapkan status siaga darurat asap.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Januari 2017
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang