Oleh : Amril Jambak*)

Catatan Terkait Pilkada 2017

Catatan Terkait Pilkada 2017
Menurut catatan penulis, ada beberapa permasalahan Pilkada Serentak 2017 yang belum terselesaikan masih dapat ditemukan di Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Permasalahan yang paling krusial dan perlu mendapatkan perhatian antara lain berlanjutnya permasalahan anggaran, ketidakvalidan DPT; sengketa Pilkada; serta gangguan keamanan. Permasalahan tersebut dipandang perlu mendapat arahan atau perintah Presiden RI sebagai Kepala Negara kepada pemangku kepentingan Pilkada Serentak 2017 untuk segera diselesaikan, agar Pilkada Serentak 2017 dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas. 
 
Hampir sama, menurut catatan Bawaslu, ada beberapa masalah atau catatan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2017 yaitu sempitnya akses peserta pilkada, masalah politik uang, potensi konflik dan masalah keamanan, kesadaran politik dari partisipasi pemilih dan kelayakan calon kepala daerah dengan mengoptimalkan peran pemantau pemilu, masyarakat sipil dan media.
 
Kemudian dalam hal evaluasi partisipasi Pilkada, beberapa pakar menyatakan antara lain pengawasan harus diperkuat, akan tetapi pemantauan melemah; Partisipasi membesar, namun independensi mengecil; Banyak pengadilan, namun minimnya putusan. Ada beberapa catatan Pemilu mendatang yang menjadi atensi, diantaranya adalah penyelenggaraan Pemilu sebagai fasilitator dari konvensi kepentingan kebijakan; Perlunya dukungan dari pemerintah terhadap penguatan organisasi masyarakat sipil; Keterbukaan informasi dan pelayanan penyelenggara dan kunci partisipasi.
 
Menurut hasil penelusuran salah satu lembaga pemantau Pemilu, ternyata sejak tahun 1999, diakui atau tidak kita banyak kehilangan data terkait Pilkada ataupun Pemilu, sehingga harus ada konsolidasi data, dan bagaimana KPU bisa menjadi data pusat Pemilu, sehingga ke depan data bisa terlengkapi dari tahun tahun sebelumnya. Seharusnya, tahun 2016 adalah fase penting evaluasi data serentak. Ini menjadi acuan bagi KPU, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak gel kedua tahun 2017 di 101 daerah dimulai 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Bahkan KPU melakukan judicial review terhadap pasal 9 huruf A UU No 10 tahun 2016. Tarik menarik yang kuat membuat bahasan berlarut larut antara lain mundurnya anggota legislatif, TNI POLRI, syarat pencalonan perseorangan dan mekanisme verifikasi calon perseorangan. 
 
Metode pencalonan yang semakin mengkokohkan sentralisasi pengelolaan partai dan dominasi partai DPP Pasal 42 UU No 10 tahun 2016. Dalam hal manajemen Pemilihan DPT sebagai basis dan penerapan KTP elektronik sebagai dokumen dasar pemutakhiran, dan masih ada beberapa daerah yang menyisakan WN yang mempunyai hak pilih, namun belum ber KTP elektronik. 
 
Oleh karena itu, KPU harus tegas bersikap, di atas UU ada konstitusi, komitmen pada perlindungan hak pilih warga negara, profesionalisme, dan integritas penyelenggara , keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi prioritas. 
 
Sementara itu, karakteristik Pilkada 2017 menjadi tantangan bagi kita antara lain : pertama, sentralistik ibukota, sehingga ibukota daerah terlupakan. Kedua, murni mengejar kekuasaan dan menyingkirkan kaderisasi. Ketiga, bertarung secara pribadi dan kehilangan konsolidasi yang dilakukan secara massif. Keempat, kekuatan politik menyebar. Kelima, konsolidasi voter education menjadi penyadaran warga masyarakat akan hak sipil dan hak politik melalui peran serta dalam pemantauan pelaksanaan Pilkada. 
 
Menghadapi karakteristik Pilkada 2017, maka lembaga penyelenggara masih mempunyai tantangan dalam banyak Pemilu saat ini di berbagai negara adalah money politik/politik uang, dimana badan pengawas Pemilu masih kesulitan bagaimana pembuktian secara terstruktur, secara masif dan sistematik, setiap Pemilu dan Pilkada pasti terjadi pelanggaran dan kecurangan, ini masih belum dipahami oleh berbagai pihak, sorotan kepada penyelenggara berkaitan pada rekrutmen. Posisi KIPP dan masyarakat sipil sebagai lembaga pemantau Pemilu di Indonesia, mengacu pada prinsip pemantauan yang independen, non partisan,  non parsial dan non violence juga masih dipertanyakan berbagai pihak terkait efektifitasnya.
 
Dampaknya
Semua pemangku kepentingan Pilkada 2017 harus menyadari, tidak atau belum terselesaikannya berbagai permasalahan Pilkada akan menimbulkan beberapa dampak, seperti misalnya terkait kekurang profesionalnya lembaga penyelenggara Pilkada akan menghasilkan dampak antara lain : pertama, menghambat tahap pelaksanaan Pilkada sebagai akibat dari lambatnya penyelesaian masalah. Kedua, kinerja lembaga penyelenggara Pilkada kurang optimal, sehingga cenderung mengabaikan norma-norma dan/atau aturan-aturan dalam melaksanakan tugasnya. Ketiga, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada. Keempat, kualitas pelaksanaan Pilkada dipertanyakan. Kelima, munculnya abuse of power dalam bentuk dukungan penyelenggara Pilkada terhadap salah satu Paslon. Keenam, gugatan hukum kepada penyelenggara Pilkada; serta aksi massa dan tekanan politis terhadap penyelenggara Pilkada. Ketujuh, munculnya political uncertainty atau ketidakpastian politik pasca Pilkada Serentak 2017. Kedelapan, menimbulkan "an extreme impact' yaitu tertundanya bahkan gagalnya pelaksanaan Pilkada serentak 2017. 
 
Menurut penulis, maraknya permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada 2017 juga membutuhkan "intervensi" atau keterlibatan Presiden untuk penyelesaiannya seperti misalnya Presiden perlu memerintahkan Kementerian Keuangan RI untuk segera mencairkan dana Pilkada Serentak 2017 dan memerintah Kemendagri dan BPK RI untuk mengawasi pelaksanaanya; Presiden perlu memerintahkan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri agar memprioritaskan perekaman e-KTP di daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017; Presiden perlu menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR-RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi membahas penyelesaian masalah sengketa Pilkada dan last but not least Presiden perlu menginstruksikan Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri untuk penambahan kekuatan di daerah trouble spot khususnya Aceh, Papua dan Papua Barat selama pelaksanaan Pilkada.
 
Semoga Pilkada 2017 yang telah disepakati kita bersama untuk dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017 dapat berjalan dengan damai, aman, lancar, jujur dan berintegritas, sehingga menghasilkan kepala-kepala daerah yang nasionalis dan dapat menjalankan amanah rakyatnya.
 
*) Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia. Founder Forum Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Riau, Pekanbaru.