Kasus TKA Ilegal Asal Cina

PT Hypec Hanya Bawa 24 Paspor

PT Hypec Hanya Bawa 24 Paspor
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pendalaman kasus ditangkapnya 35 tenaga kerja asing ilegal asal Cina, di PLTU Tenayan Raya, terus dikembangkan. Belakangan diketahui, mengapa banyak di antara mereka yang tidak memiliki paspor. Ternyata, paspor tersebut dipegang manajemen PT PT Hypec, yang membawa mereka bekerja di tempat itu. 
 
Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih tersisa. Pasalnya, dalam keterangannya ke pihak Imigrasi Pekanbaru, Kamis (19/1), perusahaan itu hanya membawa 24 paspor. Sementara TKA ilegal asal Cina yang ditahan berjumlah 35 orang. PT Hypec juga tak bisa menunjukkan dokumen izin lainnya. 
 
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinand, usai meninjau pemeriksaan 35 TKA ilegal Cina tersebut di Kantor Imigrasi Pekanbaru Jalan Teratai, Kamis kemarin. 
 
Dikatakan, sejauh ini PT Hypec hanya membawakan 24 paspor TKA asal Tiongkok dari total 35 TKA yang diamankan. "Ini yang baru ditunjukkan pihak perusahaan. Mereka yang membawa TKA itu ke sini," terangnya.
 
Sementara terkait sanksi, Ferdinand kembali menerangkan, para TKA ilegal itu bisa dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara hingga sanksi deportasi. Hal itu dilihat nanti dari jenis pelanggaran yang dilakukan. 
 
Sebab, kuat dugaan mereka datang ke Indonesia hanya menggunakan visa wisata. Namun begitu sampai di Riau, mereka malah bekerja di PLTU Tenayan Raya. 
 
"Kalau terbukti bersalah mereka bisa dipenjara 5 tahun denda Rp500 juta," jelas Ferdinand.
 
Namun ia menegaskan, 35 TKA ilegal tersebut jelas bekerja di PLTU di Kawasan Tenayan Raya. "Kalau kegiatan berhari-hari dengan perlengkapan dan pakaian lengkap pekerja, itu namanya mereka bekerja," tegasnya.
 
Perusahaan Ikut Diperiksa 
Menurutnya, selain para TKA ilegal, pemeriksaan juga akan dilanjutkan dengan memeriksa pihak perusahaan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Begitu pula dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan, dalam hal ini PT PLN. 
 
"Pemeriksaannya akan seperti itu. Pihak perusahaan yang mendatangkan mereka ke sini, akan ikut diperiksa. Demikian juga pihak yang memberi pekerjaan. Semua akan ikut diperiksa," ujarnya.
 
Terpisah, temuan tentang keberadaan TKA ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby. Pihaknya meminta Polda Riau memeriksa perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal tersebut. Sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada unsur kesengajaan.
 
"Polda harus selidiki itu, kenapa sampai ada TKA Ilegal, apakah ada oknum yang memasukkan. Jangan hanya dideportasi saja, enak sekali mereka dipulangkan pakai uang negara," ujarnya.
 
Menurutnya, jika sanksi pemulangan yang diterapkan untuk TKA ilegal, maka hal itu tidak akan memberikan dampak apa pun terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang terbukti bermasalah, harus dicabut izinnya.
 
"Harus ada sanksi yang lebih keras misalnya pencabutan izin atau sanksi lain yang akan memberikan efek jera terhadap perusahaan. Jika dipulangkan, maka mereka bisa saja datang lagi," ungkapnya.
 
Di samping itu sebutnya, temuan 98 TKA ilegal merupakan peringatan bagi Pemprov Riau bahwa banyak tenaga kerja asing yang diam-diam telah mengambil tempat yang seharusnya diisi putra daerah. 
 
Sebelumnya, Manager Unit Pelaksana PT PLN WRKR, Sugiharto, mengatakan, keberadaan para TKA asal Cina tersebut sudah memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku. 
 
Dikatakan, dari 98 orang TKA asal Cina tersebut, sebanyak 70 orang merupakan tim manufakture yang bertugas sebagai pendamping dan juga sebagai menggantikan tugas operator sesuai dengan shift yang ada untuk beberapa titik. 
 
Sementara 28 lainnya, merupakan tenaga hypact atau tenaga kontraktor utama yang pada saat ini melakukn tahapan test commisioning. 
 
Dijelaskannya, tugas tim commisioning tersebut adalah untuk mengetes kedua unit PLTU yang menghasilkan kekuatan sebesar 2x110 MW. Mereka bertugas melakukn transfer ilmu kepada operator yang merupakn tenaga kerja lokal, seperti pada unit boiler, cold handle system dan lainnya. 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, para TKA tersebut tidak digaji pihak PLN. Mereka digaji oleh perusahaan mereka yang berada di Cina. Artinya kehadiran mereka memang tidak permanen dan mereka memiliki visa resmi. 
 
Sugiharto juga menambahkan, bahwa kemungkinan ada dari beberapa orang dari tenaga hypec atau kontraktor utama yang masih belum mengurus izin kerja TKA selama di Riau. Namun, apabila terdapat kekurangan dokumen, maka pihak perusahaan tersebut siap untuk melengkapi dan akan segera diurus. 
 
Tak hanya itu, dengan ditangkapnya para TKA tersebut, bisa dipastikan aliran listrik di Pekanbaru akan mati hingga satu minggu ke depan. Pasalnya, jika mereka tak dilepas, maka tidak ada tenaga yang akan menggantikan operator. Selain itu, ujicoba yang telah dilakukan, bisa jadi harus diulang dari awal lagi. (rtc)