Tak Perlu Diganti Jika Masa Berlaku Habis

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Rohil (Rohil) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang ada masa berlakunya habis, tidak perlu melakukan pergantian KTP baru. Hal tersebut dikarenakan E-KTP sudah berlaku seumur hidup.
 
"Bagi masyarakat yang KTP nya ada masa berlakunya tidak perlu mengganti atau mengurus kembali bila masa berlakunya telah habis. Karena E-KTP tersebut sudah dianggap berlaku seumur hidup," ungkap Plt Disdukcapil Basaruddin saat ditemui, Selasa (17/1).
 
Basarudin menjelaskan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup dan sesuai dengan perubahan UU No 24 Tahun 2013 yang menyatakan E-KTP berlaku seumur hidup.
 
"Pemberlakuan E-KTP tersebut sesuai dengan UU no 23 Tahun 2016 dan sesuai dengan perubahan UU no 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP tersebut berlaku seumur hidup," paparnya.
 
Ia juga menyebutkan, yang dinilai dari E-KTP tersebut adalah cip dari KTP itu sendiri bukan dari fisiknya. Ia juga telah memberikan surat edaran ke setiap Kecamatan untuk disampaikan kepada masyarakat.
 
"Kemaren kita sudah buat edaran ke setiap kecamatan dan itu langsung ditanda tangani oleh Bupati," pungkasnya.