Sidang Dugaan Korupsi PT BLJ

Dana Rp300 M Disalurkan ke Anak Perusahaan

Dana Rp300 M Disalurkan  ke Anak Perusahaan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp300 miliar ke PT Bumi Laksamana Jaya, tidak dimanfaatkan badan usaha milik daerah tersebut untuk proyek kelistrikan,Dan sebagaimana tujuan semula. Dana tersebut malah dibagi-bagikan ke anak perusahaan.

Hal ini terungkap dalam keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Rabu (23/11) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Sekdakab Bengkalis nonaktif Burhanuddin, Komisaris PT BLJ Ribut Susanto dan Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis, Muklis.

Dua saksi yang dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH tersebut adalah Ade selaku General Manager PT BLJ dan Ari, Direktur Keuangan PT Riau Energi Tiga.

Saksi Ari menyebutkan, dirinya mengetahui adanya penyertaan modal Pemkab Bengkalis tahun 2012 ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Ia mengaku diberitahu Yusrizal Handayani, Direktur PT Riau Energi Tiga, yang juga merangkap sebagai Direktur PT BLJ, bahwa uang Rp300 miliar tersebut telah ditransfer ke PT Riau Energi Tiga, yang merupakan anak perusahaan PT BLJ sebesar Rp100 miliar. Sementara Rp200 miliar lainnya ditransfer ke PT Sumatera Timur Energi, yang juga merupakan anak perusahaan PT BLJ.

Sementara saksi Ade mengaku mengetahui hal tersebut dari laporan keuangan yang disampaikan.

Uang ini menurut kedua saksi kemudian ditransfer lagi ke anak-anak perusahaan lainnya, seperti Rp200 miliar yang ada di PT Sumatera Timur Energi, ditransfer ke PT BLJ Properti sebesar Rp100 miliar, ke PT BLJ Agro Rp5 miliar, PT BLJ Migas Rp40 miliar, serta anak perusahaan lainnya.

Sementara Rp100 miliar yang ditransfer ke PT Riau Energi Tiga, ditransfer lagi Rp108 miliar ke PT JUK. Rp100 miliar dana transfer PT BLJ, Rp8 miliar cicilan modal.

Lebih lanjut diungkapkan saksi, pada RUPS tahun 2013 di Batam, hal ini tidak pernah dibahas, mengapa dana ditransfer ke anak perusahaan dan untuk apa saja penggunaannya. RUPS ini dihadiri oleh para terdakwa.

Hingga kedua saksi keluar dari perusahaan tersebut, saksi mengaku proyek kelistrikan yang seharusnya dikerjakan PT BLJ tidak terealisasi. PT PLN juga telah menyatakan mundur dari proyek BLJ tersebut demikian pula dengan Bank BNI.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, keempat terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, negara diduga merugi sebesar Rp265 miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. (hen)