Narkotika Senilai Rp70 M Disita, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati, Tiga Pemilik DPO

Narkotika Senilai Rp70 M Disita, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati, Tiga Pemilik DPO
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika senilai hampir Rp70 miliar. Bersamanya turut diamankan 3 pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram itu, dan dijerat dengan hukuman mati. Sementara pemilik barang masih diburu polisi.
 
Pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Riau itu dilakukan Polsek Bengkalis pada Rabu (25/42018) lalu. Besarnya jumlah tangkapan itu membuktikan Bumi Lancang Kuning ini masih rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.
 
"Ini menunjukkan Riau sangat rawan sebagai pintu masuk narkoba terutama sabu-sabu dan ekstasi," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Nandang pada ekspose pengungkapan perkara di Mapolda Riau, Rabu (2/5/2018).
 
Adapun pengungkapan itu untuk barang bukti jenis sabu seberat 55 kilogram, dan ekstasi sebanyak 46.718 butir. "Dari hasil penyelidikan kita, barang ini akan dikirim ke dua tempat. Pekanbaru dan Palembang," lanjut Kapolda.
 
Dalam kesempatan itu Kapolda mengatakan, pengungkapan ini semata-mata bukan keberhasilan pihaknya saja. Melainkan ada peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar.
 
"Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti Polsek dan Polres Bengkalis," imbuh mantan Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) itu.
 
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono, mengatakan dengan pengungkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari 321 ribu orang. "Jika dirupiahkan, 55 kilogram sabu itu senilai Rp55 miliar, dan bisa mencegah pengguna sabu sebanyak 275 orang. Sementara, untuk 46.718 butir ekstasi senilai Rp14.015.400.000 dan bisa mencegah pengguna ekstasi sebanyak 46,718 orang," kata Hariono.
 
"Dengan perkiraan harga satuan, harga sabu perkilonya lebih kurang Rp1 miliar, dan harga ekstasi perbutirnya Rp300 ribu," sambungnya.
 
Sementara itu Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, menerangkan kronologis pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku berada pelabuhan Roro Bengkalis membawa sabu tujuan Kota Pekanbaru.
 
"Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Bengkalis menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara,red). Sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka  DP (25) dan JU (25) yang berada dalam unit mobil travel yang berada di pelabuhan Roro," sebut Yusup.
 
Saat dilakukan penggeledahan, kata Yusup, ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 25 kilogram dalam tas koper dan tas ransel. Sedangkan 4 bungkus ekstasi atau sebanyak 20,800 butir dalam kotak belender. "Berdasarkan keterangan dari tersangka DP, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RO (DPO,red) dan pemilik barang bukti tersebut JF dan FI (keduanya DPO,"red)," sebut Yusup.
 
Tidak sampai di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN (27) di Jalan Imam Bulqim Kecamatan Bantan, Bengkalis. "Kemudian AN menunjukkan rumah RO (DPO) di Desa Jangkang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RO ditemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus sabu atau 30 kilogram, dan ekstasi 5 bungkus atau 25.918 butir," kata Yusup.
 
"Bahwa barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Palembang," lanjutnya.
 
Terhadap 3 pelaku lainnya yang masih buron, yakni RO, JF, dan FI, Yusup menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran. "Mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang," tegas Yusup.
 
Sementara terhadap tiga pelaku yang telah diamankan, mereka diketahui merupakan kurir yang mendapat upah masing-masing Rp10 juta untuk membawa barang haram itu, terancam pidana mati.
 
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menambahkan.
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Rico Mardianto