Oleh: Fadmin P Malau

Restorasi Lahan Gambut dan Kabut Asap 2017

Restorasi Lahan Gambut dan Kabut Asap 2017

KABUT asap terus menyelimuti langit biru Indonesia setiap tahun sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Apakah tahun 2017 ini kabut asap bakal menyelimuti langit biru Indonesia lagi? Sudah seperti rutinitas, diharapkan tahun 2017 tidak terulang lagi.

Kabut asap menyelimuti langit biru Indonesia ada penyebabnya bukan muncul begitu saja. Bila penyebabnya dihilangkan, pasti kabut asap tidak akan menyelimuti langit biru Indonesia. Menghilangkan kabut asap dari langit biru Indonesia bukan retorika akan tetapi berhasil atau tidak restorasi lahan gambut di Indonesia.

Sesungguhnya restorasi lahan gambut Indonesia ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang memiliki kebijakan terpadu seperti Konservasi, Pemanfaatan sumberdaya hutan dan Jasa Ekosistem, Pengendalian Pencemaran, Produksi Bersih, Ekolabel (produk ramah lingkungan), Adiwiyata (sekolah berwawasan lingkungan), Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sampah dan 3R (Reduce-Reuse-Recycle).

Bagi Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah menetapkan agenda prioritas pengendalian perubahan iklim dengan target pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% tahun 2019 dan peningkatan ketahanan perubahan iklim di daerah.

Secara pragmatis keberhasilan RPJMN dapat dinilai dari adanya perbaikan serius atau upaya preventif mengatasi perubahan iklim dengan tidak terus berulang terjadi dari tahun ke tahun bencana kabut asap. Hal ini diprediksi emisi gas rumah kaca dari kebakaran gambut di Kalimantan dan Sumatera telah merusak lingkungan hidup. Bayangkan sejak awal 2014, kebakaran hutan Indonesia telah memancarkan karbon pada tingkat 15-20 juta ton per hari.

Upaya mencegah terjadinya kabut asap masih kurang terbukti maraknya konversi hutan untuk tambang, perkebunan, hutan tanaman industri dan lainnya. Kondisi ini dilemma bagi kehidupan manusia sebab lingkungan yang rusak mengancam seluruh kehidupan manusia tanpa terkecuali.

PP Gambut Kabut Asap
Akibat kabut asap setiap tahun menyelimuti langit biru Indonesia dengan jumlah kabut asap semakin banyak dan daerah terkena kabut asap semakin merata hampir dari Sabang sampai Merauke maka lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengakhiri masa jabatannya pertengahan September 2014.

Asal kabut asap sudah lama diketahui yakni akibat pembakaran atau terbakarnya lahan, pembakaran atau terbakarnya hutan atau pembakaran atau terbakarnya lahan gambut. Dari ketiga asal kabut asap ini pembakaran atau terbakarnya lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan dan yang paling besar menimbulkan kabut asap.

Kabut asap bukan bencana alam tetapi karena ketidak mampuan manusia menjaga lahan, hutan dan lahan gambut jangan sampai terbakar sehingga menimbulkan asap yang terbang ke angkasa menghasilkan kabut asap. Kebakaran lahan, hutan dan lahan gambut merusak lingkungan hidup begitu juga dengan asap yang dihasilkan menjadi kabut asap menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan. Seharus Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mampu mengatasi kerusakan lingkungan hidup. Namun, faktanya belum sebab UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengatur secara umum dan global tentang lingkungan hidup maka membutuhkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (PP) dalam implementasi dari UU Lingkungan Hidup.

Ketika keluarnya PP Gambut tahun 2014 menjadi harapan kita semua untuk melindungi lahan gambut terbakar atau dibakar agar kabut asap yang menyebabkan polusi udara, merugikan kesehatan manusia, membahayakan penerbangan, membahayakan pengemudi kendaraan dan lainnya tidak ada lagi.

Faktanya, tahun 2015, tahun 2016 tetap saja kabut asap menyelimuti langit biru Indonesia. Pada hal sebelumnya Oktober 2014 telah dikonsolidasi PP Gambut dengan Kementerian Lingkungan Hidup. PP Gambut yang bertujuan untuk melindungi, menyelamatkan lahan gambut dari keba-karan lahan gambut dan mengatur pengelolaan lahan gambut ternyata belum mampu menyelamatkan lahan gambut itu dari kebakaran lahan gambut.

Hasil Restorasi Lahan Gambut 2016
Semua kita berharap kabut asap tidak datang lagi menyelimuti langit biru Indonesia tahun 2017 ini. Namun, harapan harus dibarengi dengan hasil kerja nyata, bukan sekadar kata-kata. Jika kita berharap mendapatkan buah jeruk yang manis dan banyak tentunya harus menanam jeruk yang baik dan luas maka baru mendapatkannya. Begitu juga jika kita berharap kabut asap tidak datang lagi maka apakah usaha mencegah tidak terbakar atau dibakarnya lahan gambut tidak terjadi lagi tahun 2017 ini.

Bila lahan gambut tidak terbakar atau dibakar lagi tahun 2017 ini, dipastikan kabut asap tidak lagi menyelimuti langit biru Indonesia. Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead bersama Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri melaporkan pencapaian kinerja 2016 yakni telah merestorasi hutan dan lahan gambut seluas 2.492.527 hektare (ha) yang rusak karena terbakar hebat di 2015.
Dalam tahun 2016 perlakuan fisik sudah dikerjakan di empat kabupaten yakni Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Ogan Komering Ilir dan Banyuasin (Sumatera Selatan) dan Kepulauan Meranti (Riau). Namun, dalam tahun 2016 lebih banyak dilakukan perencanaan, sosialisasi, uji coba hingga memperkuat kelembagaan seperti membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang diketuai gubernur di enam provinsi yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dilaporkan juga BRG telah memanfaatkan teknologi geospasial guna menghasilkan Peta Restorasi Gambut di tujuh provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG yakni Peta skala 1:250.000 seluas 2.492.527 ha yang menjadi dasar kerja dalam lima tahun.
Restorasi gambut secara spesifik telah dilakukan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan luas 470.424 ha yang finalisasinya November 2016 dan disahkan Bupati Pulang Pisau pada Desember 2016. Untuk langkah sosialisasi telah dilakukan pelatihan membuat 433 sumur bor dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat dilakukan di empat kabupaten dari mulai Riau hingga Kalimantan Tengah pada bulan Agustus hingga November 2016 lalu.

Selama tahun 2016 telah dilakukan penetapan zonasi fungsi lindung dan budidaya yakni dari total 2.492.527 ha yang direstorasi sudah dipetakan area perusahaan pemegang konsesi mencapai sekitar lebih dari 1,4 juta ha, sedangkan untuk kawasan lindung dan konservasi mencapai sekitar 400.000 ha, sisanya sekitar 600.000 ha merupakan lahan masyarakat.

Disamping itu Pengawasan Pencegahan kebakaran lahan gambut di Indonesia tahun 2017 ini menggunakan teknologi sensor yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan pihak Jepang. Alat tersebut sudah diujicobakan dipasang 20 unit di lima provinsi yakni di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Alat tersebut bisa setiap jam memantau ketinggian permukaan air di gambut, kelembapannya, sekaligus curah hujan sehingga kekeringan lahan gambut terpantau, jadi bisa dicegah terjadi kebakaran atau tidak muncul api.

Melihat paparan atau laporan kinerja dari Badan Restorasi Gambut (BRG) selama tahun 2016 apa bila sesuai laporan, paparan dengan fakta di lapangan maka bisa dinilai akan memberikan harapan buat kita semua bahwa tahun 2017 ini bakal tidak terjadi lagi kabut asap di langit biru Indonesia akibat terbakar atau dibakarnya lahan gambut. Semoga laporan sejalan, selaras dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Restorasi lahan gambut mencegah tidak terjadinya kebakaran lahan gambut dan langit Indonesia bebas dari kabut asap yang merugikan itu.***
Penulis Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, mantan praktisi gambut