Minimalisir Pencurian, Kini TNKB Dilengkapi Stiker Khusus

Minimalisir Pencurian, Kini TNKB Dilengkapi Stiker Khusus

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) — Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, atau kendaraan baru, sekarang Kepolisian Republik Indonesia menerapkan aturan baru, yakni berupa pemberian stiker berhologram pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dirlantas Samsat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Risyapudin Nursin. SH.IK.Msi mengatakan kepada Dapurpacu.com, bahwa penempelan stiker hologram tersebut, berlaku untuk semua kendaraan bermotor baru ataupun setelah melakukan pembayaran PKB tahunan.

Tujuan dari pemberian stiker hologram, supya saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian menandakan benar kendaraan tersebut sudah melakukan pembayaran pajak.


“Stiker tersebut dikeluarkan oleh Polri, tujuannya supaya mempermudah petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan, dengan melihat stiker, petugas tahu kalau kendaraan tersebut sudah membayar PKB,” jelasnya.

Stiker hologram dari Polri itu, lanjut risyafudin, memiliki kode rahasia yang dikeluarkan pihak kepolisisan, dan setiap daerah memiliki kodenya sendiri.

“Stiker tersebut tidak main-main, dikeluarkan langsung kepolisian dengan kode rahasia, setiap daerah memiliki kode berbeda-beda. Kode rahasia bertujuan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan apabila terjadi pencurian, jadi dengan adanya stiker hologran di TNKB, diharapkan dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor,” papar Risyapudin. (dp/van)