Pemekaran Kecamatan Tambusai Utara Belum Penuhi Syarat
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Tim Kajian Independ pemekaran Tambusai Utara telah merampungkan hasil kajian, terkait rencana Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memekarkan kecamatan terpadat di Negeri Seribu Suluk tersebut menjadi 2 kecamatan.
Dari hasil kajian terungkap, secara teknis pemekaran Kecamatan Tambusai Utara sudah layak dilakukan tetapi secara adminsitrasi dan kewilayahan dinilai belum memenuhi syarat.
"Berdasarkan kajian teoritis, normatif dan praktis, dapat disimpulkan, secara teknis bisa dimekarkan, tetapi secara adminsitratif dan kewilayahan belum memenuhi syarat”. ungkap Prof. Dr. Sujianto, Ketua Tim Kajian pemekaran wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (23/12).
Ekspos hasil kajian ini digelar di ruang pertemuan Kantor Bupati Rohul, dipimpin Kepala Bagian Tata pemerintahan (Tapem) Setda Rohul M.Zaki, serta dihadiri Kadis Kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Rohul Sri Hardono, Kepala BLH Rohul M irpan, serta instansi terkait. Selain itu juga tampak hadir dalam ekspose tersebut, Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto SIK serta Pjs dan kepala desa di wilayah Tambusai Utara.
Dalam eksposnya, Prof Dr.Sujianto menjelaskan, dari batas usia pemerintahan, kecamatan Tambusai utara sudah layak dimekarkan, karena sudah lebih berusia 5 tahun. Namun yang menjadi kendala dalam upaya pemekaran kecamatan ini adalah, masih banyak desa di daerah ini yang usia penyelenggaraan pemerintahanya yang belum mencapai 5 tahun.
Berdasarkan hasil survey, lanjut Sujianto, Kecamatan tambusai utara saat ini baru memiliki 11 desa defenitif berusia 5 tahun dan 8 desa pra persiapan, yang belum menjalankan kegiatan pemerintahan selama 5 tahun. 8 desa persiapan tersebut masing-masing; Desa Mahato Suka Jaya, Mahato Bandar Selamat, Mahato Timur, Mahato Kanan, Mahato Hulu, Mahato Riau Makmur, Mahato Suka Maju dan Mahato Kiri.
"Syarat pemekaran kecamatan itu harus terdiri ada 10 desa yang menjadi cakupannya, untuk itu kita merekomendasikan pemerintah daerah agar segera meningkatkan status 8 desa pra persiapan menjadi desa persiapan untuk kemudian didefenitifkan" jelas Pembantu Rektor II Universitas Riau itu.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 24 Desember 2016
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang