Bapenda Bengkalis Awasi Pengguna Alat Perekam Transaksi Usaha

Bapenda Bengkalis Awasi Pengguna Alat Perekam Transaksi Usaha

RIAUMANDIRI.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan rutin terhadap alat perekam transaksi usaha Tapping Box dan Cash Register Online di Kecamatan Mandau dan Batin Solapan, Kamis (24/3/2022).

Pengawasan rutin dipimpin Kabid Penagihan Bapenda Bengkalis Boyke Lefino, Kasubid Penaginan Boimen, Fungsional Pemeriksaan Amirudin, UPT Pendapatan Kecamatan Mandau dan Satpol PP Kecamatan Mandau. 

Pengawasan rutin dilaksanakan pada 40 wajib pajak, diantaranya 30 restoran, 6 hiburan dan 4 hotel. Hasilnya beragam, ada yang telah dimanfaatkan dengan baik dan ada pula yang belum dimanfaatkan.


Bapenda berupaya mengarahkan tempat usaha yang belum memanfaatkan tersebut agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha guna mengoptimalisasi PAD Kabupaten Bengkalis.

Plt. Kepala Bapenda Bengkalis, Syahrudin memberi apresiasi kepada pemilik restoran, hiburan dan hotel  sudah memanfaatkan alat perekam transaksi usaha dengan baik sehingga transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara realtime oleh Bapenda Bengkalis.

Selanjutnya kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi usaha ini diharapkan dapat menggunakannya. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perbup No 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah.

Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam transaksi usaha ini  guna mengoptimalisasi PAD Kabupan Bengkalis.

"Jika masih tidak diindahkan, akan diberi sanski sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Plt. Kepala Bapenda juga berharap kepada tim agar tetap semangat melakukan pemeriksaan terhadap alat perekam transaksi usaha yang berada di restoran, hotel dan tempat hiburan secara rutin.Dan kepada wajib pajak dimbau untuk taat pajak demi kelancaran pembangunan di Negeri Junjungan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak Januari 2020 telah memasang alat perekam data usaha online cash register online/CRO) atau tapping box pada 112 tempat usaha yang berada di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Bathin Solapan.

Secara rinci di Kecamatan Bengkalis alat perekam dipasang 58 tempat usaha, Kecamatan Bukit Batu dipasang 4 tempat usaha dan Kecamatan Mandau–Bathin Solapan dipasang pada 50 tempat usaha.

Jenis tempat usaha yang dipasang meliputi rumah makan, kedai minuman, kantin, warung, kafetaria hotel, restoran dan hiburan. Alat perekam data transaksi usaha yang telah dipasang ini secara otomatis akan termonitor dalam aplikasi web service online transaction monitoring (OTM).

Tapping box ini di samping memberikan banyak kemudahan secara administrasi, juga sebagai wujud transparansi penerimaan pajak daerah dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak menyetorkan  pajaknya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Menurut Kepala Bapenda, kehadiran alat perekam ini akan memonitor setiap transaksi dari konsumen selaku wajib pajak, sehingga bisa mengetahui prediksi penerimaan pajak.

Untuk itu, konsumen diingatkan setiap bertransaksi agar minta bill atau struk pembayaran yang dikenai 10 persen. 

Untuk itu ia sangat berharpa kepada seluruh wajib pajak agar dapat mendukung program ini, sebagai bentuk aktualisasi dan implementasi terhadap pembangunan di Negeri Junjungan.

“Pemasangan alat perekam ini tentu butuh dukungan semua pihak, terutama para wajib pajak. Karena potensi sektor pajak sangat mendukung program pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

 “Kita harapkan kerjasamanya dari semua pihak. Dalam hal ini kesadaran masyarakatlah yang sangat dibutuhkan. 10% pajak daerah yang dititipkan oleh wajib pajak, sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis. Secanggih apapun alat, kalau masyarakat tidak sadar, ya percuma,” ujarnya. (Rilis)



Tags Bengkalis