Freeport Sudah Sering Tipu Indonesia

Freeport Sudah Sering Tipu Indonesia
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menilai PT. Freeport Indonesia sudah banyak menipu masyarakat Indonesia dengan sering melakukan pelanggaran regulasi energi.
 
“Freeport sudah menipu masyarakat Indonesia,” tegas Mukhtar Tompo, dalam rilisnya yang diterima riaumandiri.co, Jumat (9/12).
 
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan asing yang berpusat di Amerika Serikat itu, yaitu sering mengekspor mineral mentah tanpa pengolahan di dalam negeri melalui pabrik pemurnian (smelter). 
 
“Freeport ini sudah lama melanggar, tapi selalu terjadi pembiaran. Selain melakukan penambangan, juga melakukan kegiatan eksport. Freeport selalu beralasan pembangunan smelter sedang dalam pengerjaan," tegas Mukhtar Tompo.
 
Diungkapkan politisi Hanura ini, Freeport selalu mendapat keleluasaan ekspor mineral mentah. Sementara smelternya belum juga terbangun. Pemerintah sendiri sudah lima kali memberi perpanjangan izin ekspor tersebut.
 
Padahal jelas Mukhtar, dalam UU disebutkan bahwa perusahaan terkait harus membuat smelter. "Di era pemerintahan SBY, kontrak karya dengan PT.Freeport ini diperpanjang secara politis. Tujuannya saat itu jelas, karena masih menunggu niat baik dari Freeport. Makanya diperpanjang dengan berbagai syarat,” jelas Mukhtar.
 
Di Era Pemerintahan Jokowi ini, sambung Mukhtar, perpanjangan izin ekspor sudah lima kali. Padahal, sudah ada batas waktu yang diberikan selama satu tahun untuk membangun smelter sejak kesepakatan dibuat pada tahun 2012 dan akan berakhir pada 12 Januari 2017. Freeport tidak juga memanfaat waktu yang diberikan itu.
 
"Setiap kali rapat dengan Komisi VII, Freeport selalu beralasan pembangunan smelter sedang dilakukan. Rupanya setelah saya fokus dengan menanyakan beberapa poin, jawabannya membuat saya dan teman-teman lain kaget. Kesimpulan saya, Freeport tidak serius dan tidak konsisten," tegasnya.
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 10 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang