Indonesia Dalam Kondisi Darurat Sekolah Rusak

Indonesia Dalam Kondisi Darurat Sekolah Rusak
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan workshop dengan tema "Upaya Mepercepat Pembangunan Infrastruktur Pendidikan" di Gedung Nusantara II, Kamis (1/12). Dalam diskusi kali ini diungkapkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat sekolah rusak. 
 
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2016, sebanyak 18,6 persen ruang kelas Sekolah Dasar (SD) dan 16,62 persen ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada dalam kondisi rusak. 
 
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah menganjurkan kepada pemerintah agar membuat aturan teknis di bawah undang-undang untuk segera menuntaskan masalah buruknya infrastrukur sekolah tersebut. 
  
"Kami mengimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan masalah ini dan harus ditargetkan beberapa tahun bisa menyelesaikannya," kata Ferdiansyah.
 
Dia juga mengungkapkan, Komisi X telah membentuk Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah yang merekomendasikan mekanisme struktural yang mampu mengatasi masalah tersebut. Pemerintah harus mencegah jatuhnya korban karena sekolah roboh, dengan mengelola infrastruktur sekolah secara akuntabel. 
 
"Pemerintah supaya membuat peta jalan, membuat peraturan perudang-undangan yang menjadi payung hukum untuk menyelesaikan sarpras ini. Termasuk berapa kebutuhan anggarannya, lalu bagaimana teknis pengawasannya," papar Ferdiansyah. 
 
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 2 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang