Ratusan Warga Aksi di Gedung Dewan

PT MAL Dituntut Hengkang dari Pelalawan

PT MAL Dituntut  Hengkang dari Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)-Ratusan warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bersatu Kecamatan Kerumutan, menggelar aksi ke Gedung DPRD Pelalawan, Kamis (24/11). Mereka menuntut PT Mekar Alam Lestari atau PT MAL, segera hengkang dari Bumi Pelalawan.
Pasalnya, perusahaan perkebunan sawit itu dinilai telah melakukan penyerobotan lahan milik warga secara paksa.
Dari pantauan lapangan, massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Mereka mewakili warga dari lima desa yang ada di kecamatan tersebut, yakni Desa Pangkalan Panduk, Kuala Panduk, Kerumutan, Mak Teduh dan Pangkalan Tampoi. Kelima desa tersebut merupakan daerah tempatan di sekitar areal PT MAL.
Aksi pendemo yang datang menggunakan delapan mobil colt diesel ini dikawal ketat oleh personil polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan. Mereka tiba di gedung Dewan bertepatan ketika para wakil rakyat melaksanakan rapat paripurna penyampaian hasil reses DPRD.
Dalam tuntutannya massa meminta DPRD dan pemda Pelalawan secepatnya menindak tegas PT MAL atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Di antaranya terkait dugaan penyerobotan lahan ma syarakat, izin yang tak lengkap, hingga program CSR yang tak direalisasikan perusahaan tersebut.
"Kami meminta PT MAL hengkang dari kampung kami dan dari Pelalawan. Karena PT MAL tidak memberikan keuntungan bagi warga tempatan, malah menyerobot lahan," teriak Koodinator Lapangan (Korlap), Rudi Hartono, dari pengeras suara.
Pendemo akhirnya ditemui Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin dan Wakil Bupati Zardewan MM, serta belasan anggota Dewan lainnya. Selanjutnya, digelar pertemuan mediasi di lantai tiga gedung DPRD Pelalawan. Pertemuan itu baru berakhir menjelang Magrib.
Kepada awak media, Zardewan mengatakan, upaya mediasi tidak dapat dilakukan hingga tuntas, hingga akan dilanjutkan hingga dua minggu ke depan. Rencananya, upaya ini akan melibatkan semua pihak, termasuk Forkominda kabupaten Pelalawan.
"Akan ada pertemuan lanjutan dengan unsur terkait membahas tindak lanjut Pansus yang lama dan sudah diditindaklanjuti namun tidak berjalan di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Zardewan mengatakan, Pansus DP RD Pelalawan menemukan bahwa PT MAL tidak memiliki izin usaha. Selain itu, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus kepada pihak perusahaan, sejauh ini juga tidak diindahkan. Padahal, rekomendasi itu bertujuan untuk mencari jalan keluar dari kisruh antara pihak perusahaan dan warga, yang sudah berlangsung lama.
"mungkin dua minggu ini selesai kita bahas masalah ini. Menjelagn ada rapat lanjutan, masyarakat kita minta untuk bersabar dan menahan diri," harapnya. (***)