Ganti Rugi tak Kunjung Dibayar

Masyarakat Ancam Duduki Perusahaan

Masyarakat Ancam Duduki Perusahaan

KERITANG (RIAUMANDIRI.co) - Tak kunjung mendapatkan kejelasan tentang ganti rugi terhadap kebun masyarakat yang diduga diserobot, petani Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang kembali meminta kejelasan PT Indrawan Perkasa.


Para petani pemilik lahan menyesalkan pasca penyegelan kantor PT Indrawan Perkasa oleh tim Pemkab Inhil beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini tidak ada ketegasan yang diambil untuk tahapan penyelesaiannya.


"Sejak penyegelan oleh tim Pemkab Inhil, kami mengharapkan adanya kejelasan penyelesaian selanjutnya, namun sampai saat ini tidak ada ketegasan mengenai kedudukan lahan ini," ungkap perwakilan para petani pemilik lahan, Sulaiman ketika dikonfirmasi media belum lama Ini.



Lebih lanjut Ia menjelaskan, sudah berapa tahun mereka berjuang untuk mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang dikuasai pihak PT Indrawan Perkasa tersebut namun sampai sekarang belum ada kejelasan yang didapat.


"Selama ini kami sudah mengadu kemana-mana, baik pihak DPRD dan Pemkab Inhil agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, jangan sampai menimbulkan konflik di lapangan nantinya," ujar Sulaiman dilansir inhilklikcom.


Diakuinya, walaupun telah dilakukan penyegelan oleh tim Pemkab dan DPRD Inhil beberapa waktu lalu, namun diketahui pihak perusahaan tetap melakukan aktifitas di dalam areal tersebut.


"Karena tidak ada kejelasan penyelesaian lahan sampai saat ini, sementara pihak perusahaan tetap bekerja di dalam, maka petani merencanakan akan menduduki lahan mereka masing-masing," tegasnya.


Para petani pemilik lahan, diterangkan Sulaiman selama ini sudah cukup bersabar dan menahan diri. Tapi, karena menyangkut lahan penghidupan mereka, maka mereka harus mendapatkan hak mereka kembali.


"Warga sudah siap untuk menguasai lahan tersebut, mereka siap terhadap apapun yang terjadi nantinya di lapangan," imbuhnya.


Sampai saat ini, pihak manajemen PT Indrawan Perkasa (yang dulu atas nama PT Alona) belum dapat dimintai tanggapan atas permasalahan konflik lahan dengan petani setempat tersebut. (ikc)