Walhi Minta SP3 Karhutla PT SRL Dibatalkan

Walhi Minta SP3 Karhutla PT SRL Dibatalkan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, meminta hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah, terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Walhi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu. Dalam hal ini, SP3 yang dimaksud adalah yang dikeluarkan Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari.

Permohonan tersebut disampaikan Walhi Riau melalui kuasa hukumnya antara lain Ali Husin Nasution SH, Indra Jaya SH, dan lainnya, dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/11). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva SH, meminta pihak pemohon (Walhi) untuk melengkapi akta Yayasan Walhi,

Sementara dalam gugatannya, Walhi meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:

SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016.

Pemohon (Walhi) juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap Surat Laporan Polisi LP/105/IX/2015/Riau/Res.inhil tanggal 19 September 2015.

Ada pun alasannya antara lain, dalam penghentian penyidikan tersebut,  tidak memperlihatkan adanya pertimbangan terhadap alat bukti surat yang merupakan hasil uji laboratorium, guna menilai kerugian akibat perbuatan pidana dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, juga tidak ada keterangan ahli Prof Dr Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis dan alat bukti surat uji laboratorium, guna menilai kerugian akibat perbuatan pidana dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, memperlihatkan pihak Termohon abai terhadap alat bukti lain yang dapat dipergunakan dalam proses penyidikan perkara ini.

Sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016, diterbitkan secara tidak sah dan cacat hukum.

Pemohon (Walhi) juga menilai, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 memperlihatkan adanya ambiguitas penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, serta tindak pidana lingkungan hidup. Sebab, adanya modus yang sama, bila dibandingkan dengan perkara atas nama tersangka PT Adei Plantatian & Industry.

Dalam penanganan perkara atas nama tersangka PT Adei Plantatian & Industry selanjutnya diputuskan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dioperasionalkan Pasal 99 UU PPLH dengan menghitung kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran seluass ± 40 hektare di areal IUP KKPA-nya.

"Penghentian Penyidikan Perkara ini ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang pada poin Pertama disebutkan Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini, yang mana pada poin 67 disebutkan mengenai Peningkatan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat," ujar Ali Husin Nasution.(hen)