Kejari Rohil Tetapkan Lima Tersangka Waterboom

Kejari Rohil Tetapkan Lima Tersangka Waterboom
BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.CO)- Kejaksaan Negeri Rohil menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan waterboom batu enam Kecamatan Bangko, tahun anggaran 2010. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
 
"Masing masing TM (mantan Kadisbudparpora dan juga selaku Pengguna Anggaran) EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan," Terang Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intel, Odit Megonondo Kepada riaumandiri.co, Senin (7/11/2016)
 
Kelima tersangka ini terang Odit, dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
 
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp500 juta," terang Odit
 
Untuk lebih objektif dan lengkap dalam melakukan penghitungan kerugian negara Selain Inspektorat Rohil, beber Odit lagi pihaknya juga meminta BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit.
 
Selain itu Odit menjelaskan terhadap kasus waterboom terdapat dua orang PPTK. "PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun, digantikan PPTK II," pungkas Odit.(Joni)
 
Editor: Nandra F Piliang