Sita 1172 Gram Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polsek Siak Hulu

Sita 1172 Gram Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polsek Siak Hulu

Riaumandiri.co - Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Ginting I Blok B 11, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin (5/2) sekira pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11,72 gram sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Perumahan Ginting I Blok B 11.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan," ungkap AKP Asdisyah.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika di dalam kamar tidur TG.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti tersebut yang diakui oleh tersangka TG diperoleh dari AC," kata AKP Asdisyah.

Tim kemudian menangkap AC di Desa Kubang dan mengamankan barang bukti tambahan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Asdisyah.