Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran

KPK Supervisi Penyidikan Kejati Riau

KPK Supervisi Penyidikan Kejati Riau

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rokan Hilir oleh Kejaksaan Tinggi Riau, mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, SH, Rabu (2/11). "Pekan lalu tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Kejati melakukan supervisi. Saya senang perkara ini disupervisi, malah saya menawarkan agar penyidikannya diambil alih KPK," ujarnya.

Dikatakannya, selama empat bulan bertugas sebagai Aspidsus Kejati Riau, dirinya sudah lima kali melakukan gelar perkara penyidikan dugaan korupsi Jembatan Pedamaran tersebut. Saat ini penyidikan masih terus didalami. Terutama terhadap kerugian negara.


"Kita sebelumnya sudah ekspos dengan BPKP untuk meminta penghitungan kerugian negara. Namun BPKP masih belum sepakat. Ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi oleh penyidik, agar sesuai SOP BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Untuk diketahui, proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 miliar.

Sejauh ini Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya, mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri dan mantan Kepala BAPPEDA Rohil, Wan Amir Firdaus.***