Warisan Budaya Takbenda

Nyanyian Panjang Raih Anugerah

Nyanyian Panjang Raih Anugerah

Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Siapa sangka budaya warisan nenek moyang yang masih dilestarikan oleh masyarakat Melayu Petalangan berupa nyanyian panjang dan hanya bisa dibawakan oleh warga setempat ternyata mendapat perhatian khusus dari Kementerian Kebudayaan RI dengan meraih penghargaan berupa sertifikat warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016.

Nyayian panjang ini merupakan sebuah Sastra Lisan berupa lantunan bait-bait indah nan merdu yang disajikan dengan gaya nyanyian menggunakan bahasa Melayu Petalangan yang berisi petuah, marwah dan tunjuk ajar dan biasanya akan habis dinyanyikan sampai berhari dan sekarang hanya mampu dilakoni oleh Mak Itam.

Mak Itam ini sendiri merupakan seorang perempuan yang sudah tua, warga Dusun Sungai Sirih, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan,

beliau saat ini boleh dikatakan satu-satunya warga yang mampu membawakan nyanyian panjang tersebut dan menghantarnya meraih anugerah sertifikat warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016 di Jakarta.


"Nyanyian Panjang adalah salah satu seni dan budaya sastra lisan milik khas Suku Petalangan yang berisi nasehat-nasehat yang dilantunkan lewat nyanyian.

Dengan durasi nyanyian yang begitu panjang, yang dilantunkan oleh Mak Itam ini, mampu menorehkan prestasi dan diganjar sertifikat warisan budaya Takbenda Indonesia 2016 yang ditaja oleh Kementerian Kebudayaan RI," jelas Herman Maskar, Ketua Dewan Kesenian Pelalawan (DKP), Minggu (30/10).

Untuk Provinsi Riau, jelas mantan anggota DPRD Pelalawan ini, selain Kabupaten Pelalawan yang menerima anugerah warisan budaya Takbenda ini,

lima kabupaten lainnya di Riau juga menerima anugerah yang sama. Diantaranya untuk Kabupaten Inhu dengan seni Gambus, Kuansing kesenian Randai, Kampar kesenian Gendang Gong dan Rohul kesenian Badewo.

"Jadi, di Provinsi Riau yang menerima penetapan warisan budaya Takbenda ini ada enam kabupaten. Kesenian tersebut mutlak menjadi hak paten masing-masing kabupaten.

Penyerahan sertifikat ini dilangsungkan di Jakarta yang diterima oleh perwakilan Provinsi Riau pada tanggal (27/10) lalu. Nantinya, pihak Provinsi Riau akan menyerahkan sertifikat warisan budaya ini ke setiap Kabupaten tersebut," ujar mantan Ketua Komisi B DPRD Pelalawan ini.

Selanjutnya, melalui DKP Herman Maskar rencananya  akan memperjuangkan pelaku sastra lisan nyanyian panjang ini agar mendapatkan sertifikat pelestari budaya dari Presiden RI.

"Karena bila pelaku budaya ini telah dianugerahi sebagai pelestari budaya dari Presiden RI, maka pemerintah secara berkesinambungan akan melakukan pembinaan dan? perhatian secara khusus," terang H. Herman Maskar.***