Pilkada Kota Pekanbaru

Sidang Perdana Gugatan Ide-SUA Digelar

Sidang Perdana Gugatan Ide-SUA Digelar

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Panwaslu Kota Pekanbaru, menggelar musyawarah pertama gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, dengan pemohon pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, Jumat (28/10).

Selain pemohon, musyawarah yang dipimpin langsung Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution itu, dihadiri seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, sebagai pihak termohon. Musyawarah kemarin mengagendakan pembacaan tata tertib dan dilanjutkan dengan pembacaan Sidang gugatan pihak pemohon.

Ketika ditemui usai musyawarah, Indra Khalid menerangkan, ada dua gugatan yang disampaikan pihak pemohon. Pertama, pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah merasa dirugikan karena KPU Kota Pekanbaru dinilai salah dalam menafsirkan kondisi kesehatan Said Usman Abdullah. Selain itu, KPU Kota Pekanbaru tidak membalas surat pasangan BISA di batas waktu yang ditentukan.

"Tadi kita laksanakan sidang pertama, agendanya pembacaan permohonan dari pemohon, jawaban termohon ternyata belum siap. Maka kita agendakan lagi sidang selanjutnya Minggu besok," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, mengatakan, dalam musyawarah pertama itu, pihaknya diundang hanya untuk mendengarkan tuntutan pihak pemohon. Setelah mendengarkan, pihaknya akan memberi jawaban pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Minggu (30/10) pagi.

"Tadi kami mendengarkan saja, kami tadinya berharap musyawarah, ternyata ada keberatan ini. Iya, kami cuma mendengarkan dari pihak pemohon. Minggu nanti jam sepuluh kita berikan semua jawabannya," terangnya.

Sedangkan tim advokasi pasangan yang mengusung jargon BISA ini, yang dipimpin Abu Bakar Sidik, SH, MH, megatakan, pihaknya akan terus berjuang agar apa yang menjadi hak BISA dan masyarakat kota Pekanbaru bisa diberikan KPU. Yakni pasangan astrayani Bibra- Said Usman Abdullah lolos ikut Pilkada Pekanbaru tahun 2017.

"Ini bukan kepentingan BISA saja tapi masyarakat Pekanbaru. Kami akan siapkan bukti di sidang hari Minggu nanti. Bukti yang kuat. Harapan kita Minggu nanti KPU bisa memberi jawaban yang baik. Kita yakin bisa menang. Kita akan hadirkan sebanyak-banyaknya saksi ahli dan bukti-bukti," bebernya.

14 Hari Menurut Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari dengan tujuah kali sidang, untuk menyelesaikan sengketa ini. "Kita akan maraton, kita hanya punya waktu 14 hari dengan maksimal 7 kali sidang. Nanti kita akan membuat keputusan yang sifatnya final dan mengikat yang harus dilaksanakan KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, terkait permasalahan ini, Panwaslu Pekanbaru sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke KPU Pekanbaru, yang isinya menyebutkan bahwa pasangan pasangan Ide-SUA bisa mengikuti Pilkada Pekanbaru.


Namun KPU Pekanbaru tetap bergeming dengan keputusannya, yakni memutuskan pasangan Ide-SUA dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti proses Pilkada Pekanbaru selanjutnya.

Ketika ditanya sikap apa yang akan diambil Panswaslu Pekanbaru jika hal serupa kembali terulang setelah putusan nanti, Indra mengaku tidak begitu tahu tentang hal itu.

"Karena selama ini jarang keputusan Panwas diabaikan KPU. Entah kalau ini nanti akan menjadi yang pertama diabaikan, kita tidak tahu," ujarnya. Bila hal itu terjadi, tambahnya, maka akan ada lagi langkah lain yang dilaksanakan. Namun pihaknya belum bisa memberitahukannya kepada publik. (ben)