Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa

Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa

SURABAYA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jawa Timur.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, saat melakukan pemeriksaan yang kelima kalinya, Kamis (27/10) kemarin. Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Terkait kasus itu, Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan. Dahlan juga mengaku sedang diincar penguasa. "Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan, saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan. Sayangnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.

Ketika itu, Dahlan juga sempat melepaskan pernyataan. "Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka," tambahnya.

Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan. "Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus serta mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota Dewan lainnya saat itu. "Tapi ketua Dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya.