Beri Pemahaman PP No 83 Tahun 2016

Pemkab Kumpulkan 62 Penghulu

Pemkab Kumpulkan 62 Penghulu

Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (25/10) di lantai empat kantor bupati mengumpulkan sebanyak 62 penghulu yang dilantik awal September lalu. Mereka diberi pemahaman tentang PP Nomor 83 Tahun 2016. Selain datuk penghulu, seluruh camat juga hadir dalam acara ini.


Pertemuan itu dipimpin Asisten I, Rusli Syarif Msi didampingi Kabag Hukum Fadli dan Kabag Pemerintahan dan Desa Jasrianto. Rusli mengatakan tujuan rapat ini untuk meyatukan pola pikir para datuk penghulu supaya memahami PP No 83 Tahun 2016. Soalnya, Asisten I telah banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa penghulu yang baru dilantikan langsung melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa mekanisme.


“Kami ingin menyatukan pola pikir mereka supaya jangan memberhentikan perangkat desa seenaknya. Perangkat desa itu dilindungi dengan PP Nomor 83 Tahun 2016. Sebab, sebulan ini kami ada terima sms dan pengaduan bahwa datuk penghulu memberhentikan aparaturnya sesuka hatinya," ungkap Rusli.



Dalam arahannya, bagi datuk penghulu yang sudah terlanjur melakukan pemberhentian diperintahkan kepada Camat untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penghulu yang baru dilantik itu. Jika tidak sesuai dengan PP 83, diminta datuk penghulu untuk mengulang kembali sistim pemberhentian dan pengangkatan perangkat penghulu yang telah terlanjur dibentuknya. “Sudah saya instruksikan kepada camat, pulang dari sini panggil semua datuk penghulu. Putihkan lagi yang sudah terlanjur,” tegasnya.


Adanya kesalahan prosedur tersebut menurut Rusli, karena para datuk penghulu terpilih itu tidak ada melakukan koordinasi dengan camat di wilayahnya masing-masing. Diharapkan ke depan para datuk penghulu yang ingin mengambil kebijakan harus melakukan koordinasi dengan camatnya. Apalagi, dalam undang-undang itu sudah dijelaskan, apapun yang terjadi penghulu harus kordinasi dengan camat.


“Jadi tujuan kami dalam mengumpulkan mereka untuk menyatukan pola pikir, bahwasannya pemberhentian itu ada mekanisme yang telah diatur,’ pungkasnya.
Sementara itu Agus salah seorang Penghulu dari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas mengunggkapkan ada melakukan pemberhentian perangkat desa seperti Kepla Dusun, Kaur dan Bendahara. Alasan dia memberhentikan perangkat tersebut karena Kaur desa itu telah bermain di lapangan menjual kembali tanah yang sudah memiliki sertifikat.


“Tanah orang yang sudah ada SKT nya dijual lagi pak dengan SKT yang baru. Dan sekarang banyak orang yang datang ke kantor menuntut pertanggungjawaban. Saya tidak mau dilibatkan dalam masalah itu pak," tandasnya.


Selain mendapatkan pengarahan tentang PP 83, para datuk penghulu juga dimintai agar menghilangkan adanya pungutan liar (Pungli) di kantor kepenghuluan sesuai dengan instruksi presiden RI agar turut memberantas Pungli. Diharapkan kedepannya para datuk penghulu ini dapat menjalankan peraturan yang telah ditetapkan. (adv/humas)