Polres Sita 300 Unit Handphone Ilegal

Polres Sita 300 Unit Handphone Ilegal

Tembilahan (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau sita Handphone merk Xiaomi Redmi 3s sebanyak 300 ( tiga ratus ) unit yang dibawa oleh tiga orang dengan menggunakan enam buah tas.

"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 300 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 3s di dalam enam buah tas," jelas Kapolres Kabupaten Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra.

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap tiga orang pemilik tas atas nama AFZ (44) asal Pekanbaru, SUR (38) asal Kampar dan SOL (34) asal Pekanbaru sekira pukul 14.00 WIB.


Informasi ini diperoleh dari masyarakat, perihal adanya penyelundupan  barang illegal berupa Handphone  yang akan masuk ke kota Tembilahan dari Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan SB Rahmat Jaya 08.

Berdasarkan informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) memerintahkan kepada anggota Polsek KSKP untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Bermula saat kedatangan SB Rahmat Jaya 08 dari Pulau Batam Kepri ke Inhil Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai.

Dari penggeledahan ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak 300 unit dibawa oleh tiga orang pemilik yang dimasukkan kedalam enam buah tas.

Saat ini tiga orang pemilik dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.(ant)