Edaran Menhub tak Sepenuhnya Bisa Diterapkan di Batam

Edaran Menhub tak Sepenuhnya Bisa Diterapkan di Batam

Batam (HR)- Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam menyatakan tidak sepenuhnya bisa menerapkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor : HK. 209/1/16 PHB.2014 tentang pelarangan penjualan tiket di kawasan bandara karena kondisi di Batam berbeda.
"Kami tidak bisa menerapkan sepenuhnya, karena Batam merupakan kawasan bebas dan mobilitas penduduk sangat tinggi. Apalagi jarak ke bandara dari sebagai tempat paling hanya 30 menit saja," kata Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Herson di Batam, Senin (12/5).
Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan semata-mata agar calon penumpang dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam mudah mendapatkan tiket sesaat sebelum mereka bepergian.
"Namun demikian, kami sudah menginstruksikan pada seluruh maskapai untuk mengganti fungsi loket tiket mereka menjadi customer service seperti edaran Menhub. Meski tidak menutup kemungkinan dalam kondisi mendesak bisa juga menjual tiket," kata dia.
Sebelumnya manajemen Hang Nadim menyatakan mulai Mei 2015 seluruh maskapai yang memiliki loket penjualan tiket agar segera menggantinya dengan layanan pelanggan (customer service).
Namun, saat ini baru Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Malindo, Batik Air) yang sudah merubah loket mereka dengan tulisan customer service. Sementara untuk Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Firefly belum merubahnya.
Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, mengatakan maskapai yang meminta pengunduran penerapan larangan penjualan tiket tersebut.
"Maskapai tersebut sebenarnya minta kelonggaran sampai akhir Mei," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, salah satunya ditujukan untuk menghilangkan praktik percaloan tiket yang terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"Salah satunya memang untuk menghilangkan calo yang sering menjual tiket dengan harga jauh diatas batas atas yang ditetapkan sehingga merugikan konsumen," kata Suwarso. (ant/ivi)