Dituding Nistakan Agama

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air bersama Novel Bakmumin, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penistaan agama.

Para pelapor tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/10) sekitar pukul 16.10 WIB. Namun laporan itu tidak bisa dilakukan karena Bareskrim telah pindah ke Gedung Kementerian KKP, Gambir, Jakarta Pusat. Sebab, gedung Bareskrim di Kompleks Mabes Polri akan dibangun ulang. Akhirnya, mereka hanya memberikan pernyataan pers dan akan meluncur ke Gedung KKP.

"Kami mendampingi klien kami, Bang Novel, untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan QS Al- Maidah ayat 51. (Kata Ahok) umat dibohongi oleh itu," kata Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pilo. Dia mengaku membawa rekaman video Ahok sebagai barang bukti.


"Di lain pihak dia (Ahok) menyebutkan jangan SARA tapi dia yang lebih banyak melakukan SARA dengan membawa-bawa nama agama," ujarnya.

Sementara itu, Novel Bakmumin mengatakan, surat Al-Maidah ayat 51 adalah ayat tentang kepemimpinan. Di dalam Alquran, ada 23 ayat yang berbicara tentang kepemimpinan, tidak hanya Surat Al-maidah ayat 51.

"Saya melaporkan untuk menjerat Ahok agar kejadian ini tidak pernah kembali terulang lagi yang dilakukan pemimpin yang di luar Islam dan berani menafsirkan ayat tersebut yang bukan haknya dan tempatnya," ujarnya.

Karena itu, selain dugaan penistaan agama, Novel menilai Ahok juga melanggar UU ITE dan UU 45. Selain itu, mereka juga sempat memutar video yang dimaksud.

"Yang penting kita ke sini jangan sampai dia melakukan kesalahan. Dan jangan sampai kita terpecah pecah," kata pengacara ACTA Habiburrokhman menimpali. Mereka lalu meninggalkan Gedung Bareskrim. Lihat Secara Utuh Terkait hal itu, Ahok yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, seharusnya publik melihat video rekaman peristiwa itu secara utuh.

"Itu orang potong-potong (videonya). Kamu nonton aja yang (videonya) penuhnya seperti apa," ujarnya, di Balai Kota Jakarta. Dalam video tersebut, Ahok mengatakan kepada masyarakat agar tidak memilih dirinya atas dasar surat Al Maidah ayat 51. Ia mengatakan pilihan warga Kepulauan Seribu tidak memengaruhi program yang akan berjalan di wilayah tersebut.

"Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok ketika itu. (dtc/sis)