Belajar dari Presiden Soekarno

Belajar dari Presiden Soekarno

Kisruh antara dua institusi penegak hukum antara KPK dan Polri tidaklah mungkin sekronis dan separah hari ini andaikata Sang Presiden Jokowi bertindak cepat dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Di mana Presiden demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara dapat saja melakukan “intervensi” penegakan hukum. Bahkan lebih ekstremnya lagi, Presiden bisa saja melakukan hal-hal di luar nalar konstitusi (UUD). Dan itu dapat dibenarkan.
 
Di dalam bahasa Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sering kali menggunakan istilah “the king can do no wrong” untuk Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara. Atau meminjam bahasa Wirjono Prodjodikoro justifikasinya itu adalah staatsnoordrecht (Hukum Tata Negara Darurat). Artinya bahwa staatsnoordrecht dapat mejadi justifikasi tindakan yang diambil oleh Presiden atas dasar kepentingan negara jauh lebih utama daripada hanya sekadar menjalankan teks-teks pasal yang mati itu.

Ketegasan Seorang Soekarno
Sejarah mencatat, di mana tertanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 150 tentang Dekrit, yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden. Di dalam Dekrit Presiden itu ditegaskan bahwa: 1) Menetapkan pembubaran Konstituante; 2) Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia; dan 3) Akan segera dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta akan dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Padahal tidak ada kewenangan Presiden Soekarno secara hukum untuk itu. Karena hal itu mampu dipertahankannya, maka dekrit itu pun dijalankan. Hal ini pun tidak terlepas dari dukungan elite politik, militer, dan juga rakyat.

Mencermati sejarah ketatanegaraan negeri ini, dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno ini tidak terlepas dari polemik di tubuh Konstituante  (lembaga yang membentuk konstitusi baru) yang tidak juga berujung ketika itu. Mulai dari tidak ada kesepakatan tentang dasar negara apakah Dasar Negara Sosial-Ekonomi, Dasar Negara Islam, ataukah Dasar Negara Pancasila. Sampai dengan perdebatan Konstituante apakah UUD 1945 bentukan BPUPKI yang akan diberlakukan kembali secara total tanpa perubahan atau dengan serangkaian perubahan. Kendatipun sudah melalui tiga kali voting, namun juga tidak ada hasilnya.

Kebijakan yang diambil oleh Presiden Soekarno ini pun tidak terlepas dari pro dan kontra. Sebab ada yang mengatakan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi, sebab Presiden tidak ada wewenang untuk itu.
 
Di samping itu juga ada yang menyatakan bahwa dekrit tersebut dapat dibenarkan. Pro dan kontra itu adalah sebuah keniscayaan. Sebut saja Adnan Buyung Nasution yang kontra terhadap dekrit itu. Buyung menyatakan bahwa dekrit tersebut lahir karena ada kepentingan politik dari militer dan pendukung Soekarno (Adnan Buyung Nasution, 2010: 149).

Namun di sisi yang lain, Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa dekrit Presiden tersebut dapat dibenarkan. Justifikasi Dekrit Presiden ini adalah staatsnoordrecht atas dasar keadaan negara yang terancam keutuhan nasionalnya (Moh. Mahfud MD, 2011: 135). Sebab bagaimana pula negara tanpa konstitusi (UUD) definitif.

Seharusnya
Pasca penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Polri dan Budi Gunawan oleh KPK, Presiden sebagai kepala negara bisa saja menegaskan bahwa karena kisruh KPK dan Polri tak kunjung redah dan semakin tak berujung, sebagai kepala negara, setiap kasus yang berkaitan dengan KPK versus Polri, hari ini semuanya saya ambil alih. Untuk Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan proses hukumnya tetap dilanjutkan. Dan tidak untuk tiga pimpinan KPK lainnya. Artinya, untuk tiga pimpinan KPK yang lainnya jangan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan alasan kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara yang jauh lebih penting.

 Kasus tiga pimpinan KPK ini diusut lebih lanjut saja pasca mereka tidak lagi berstatus sebagai pimpinan KPK. Sebab kalau dilanjutkan prosesnya, KPK akan “lumpuh”. Terlebih lagi kasus yang dihadapkan kepada tiga pimpinan KPK yang lainnya itu baik Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, maupun Zulkarnain sama sekali tidak berkaitan dengan atau ketika mereka menjabat sebagai pimpinan KPK. Berbeda halnya ketika mereka sedang menjabat. Seperti halnya dengan Budi Gunawan. Dimana kasusnya itu berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Polri.

Kalau tidak begitu, artinya Presiden tidak bertindak cepat, tentu saja para koruptor bersorak sorai dengan gumpitanya. Apalagi sulit untuk membantah bahwa baik penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, maupun tiga pimpinan KPK lainnya yang Insya Allah juga akan menyusul (berstatuskan tersangka) tidak ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.  

Untuk itu Pak Jokowi, ambil alihlah semua persoalan ini atas nama negara. Bertindaklah sebagai kepala negara. Sebab negara dalam keadaan genting atau darurat, sangat picik kalau masih berbicara konstitusional atau inkonstitusional. Selamatkan KPK, selamatkan wibawa Polri yang semakin buruk di mata publik citranya. Kondisi luar biasa, maka menghadapinya pun juga dengan cara yang luar biasa, yaitu di luar nalar hukum positif. Bukankah salus populi supreme lex (kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi)?***

Dosen Fakultas Hukum UIR, Pekanbaru.