Berdiri di Sejumlah Ruas Jalan

Reklame Ilegal Harus Ditertibkan

Reklame Ilegal Harus Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru harus menertibkan tiang-tiang reklame jenis neon boks ilegal yang bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Riau Corruption Watch, Mayandri Suzarman, menyikapi maraknya tiang- tiang reklame yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Tiang-tiang yang menampilkan iklan rokok tersebut bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, seperti yang terdapat di persimpangan Jalan Riau dan Soekarno Hatta.

Masih dipersimpangan yang sama tepatnya di sekitaran halte bus Trans Metro Pekanbaru juga terdapat tiang reklame dengan jenis yang sama berketinggian masing- masing mencapai sekitar lima meter. Tak hanya di lokasi itu, di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, juga berjejer lima buah tiang reklame berdiri seolah-olah legal, dilengkapi lampu penerangan. Mirisnya tiang reklame yang disebutkan juga berdiri di atas drainase yang berada di sisi trotoar jalan.


Dugaan ilegalnya tiang-tiang reklame yang disebutkan diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman, saat dikonfirmasi.

Dia memastikan, tiang-tiang reklame tersebut tidak memiliki izin. Pasalnya sejak bulan Januari 2016 pihaknya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan. Lagian izin yang dikeluarkan batas ukuran 2x4 meter.

Saat ditanyakan, terkait posisi tiang reklame yang Reklame berada di atas trotoar, Mulyasman, menampik sembari menyebut itu bukan kewenanangan pihaknya.

Tapi merupakan tupoksi dari Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, untuk menindaknya, menurut dia Distarubang Pekanbaru hanya sebatas melaporkan saja, sebab untuk melakukan tindakan diperlukan koordinasi.

"Itu artinya, Satpol PP Pekanbaru tidak melaksanakan tugasnya untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal tersebut. Seharusnya, di saat menerima laporan, Satpol PP Pekanbaru harus langsung bertindak," ungkap Mayandri kepada Haluan Riau, Rabu (5/10).

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, Mayandri menyebut hal tersebut patut dicurigai Satpol PP Pekanbaru main mata dengan pengusaha reklame tersebut. "Jika tidak bertindak, patut dicurigai. Ini ada apa," sebut Mayandri.

Selain itu, pihaknya juga meminta ketegasan Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk menindak Kepala Badan Satpol PP Zulfahmi Adrian, yang tidak bekerja sesuai kewenangannya.

"Ini butuh ketegasan Walikota untuk memerintahkan Kaban Satpol PP Pekanbaru untuk menertibkan tiu. Jika tidak, Walikotanya lemah," pungkasnya.

Minta Tertibkan Terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dengan tegas meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk menertibkan tiang-tiang reklame yang diduga tak mengantongi izin. Sebab sebagai pengusaha harus mengikuti aturan sesuai peraturan daerah yang berlaku di Pekanbaru.

"Kita minta untuk ditertibkan reklame itu. SKPD terkait harus segera mengecek ke lapangan, kalau terbukti melanggar tertibkan. Tidak boleh seperti itu. Harusnya pengusaha bisa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru," kata Ayat Cahyadi.

Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman, dikonfirmasi, terkait reklame ilegal menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan di lapangan. Tim yang diturunkan masih bekerja melakukan pendataan di lokasi-lokasi yang sudah dijelaskan sebelumnya."Besok (hari ini, red), untuk laporan tim sudah masuk ke saya," sebut Mulyasman.

Ditanya terkait kepastian, apakah tiang reklame yang disebutkan adalah ilegal, Mulyasman enggan menyatakannya. Sebab dia masih menunggu hasil dari laporan tim yang diturunkan ke lapangan.

"Saya belum bisa pastikan. Kapan akan menyurati Satpol PP Pekanbaru, karena saya masih menunggu laporan dari tim," tukasnya.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru, Kendi Harahap, dikonfirmasi menyebut, reklame yang tayang di tiang reklame, tidak memiliki izin. Sebab, Dispenda Pekanbaru tak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun. Sesuai aturan Dispenda, Pekanbaru reklame baru bisa keluar izin tayang, bila ada bukti Izin Mendirikan Bangunan. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB.

"Kalau dia (reklame,red) tidak punya IMB. Tidak ada izin (tayang,red). Coba lacak ke Distarubang (Pekanbaru), ada tidak IMB nya. Kalau memang tak ada IMB, otomatis tayangan iklan di reklame ilegal. Setahu saya belum pernah kita keluarkan izin tayangnya, sebab izin tayang harus ada IMB," pungkas Kendi.***