Pemprov Tolak Teken Pakta Integritas Menggugat SK MenLHK Terkait RTRW

Pemprov Tolak Teken Pakta Integritas Menggugat SK MenLHK Terkait RTRW
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau menolak menandatangani pakta integritas untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 673, 678 Tahun 2014 dan 314 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
 
Penolakan tersebut disampaikan di sela-sela pelaksanaan Diskusi Publik yang ditaja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Riau bersama Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Melayu, di Auditorium Soeman HS Kampus UIR Pekanbaru, Rabu (5/10).
 
Sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Fadrizal Labay, Kadis Perkebunan Riau Muhibul Basyar, anggota Tim Terpadu RTRWP Riau, Emrizal Pakis, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau, Khairul Zainal, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Riau, Saut Sihombing, serta Praktisi Hukum Riau, Mayandri Suzarman, serta perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Riau.
 
Usai pemaparan oleh masing-masing pembicara, tibalah waktunya penandatangan pakta integritas untuk menggugat SK MenLHK Nomor 673, 678 Tahun 2014 dan 314 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau, yang dinilai cacat hukum dan merugikan masyarakat Riau.
 
Satu persatu perwakilan masyarakat Riau maju dan membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungannya. Namun, sampai giliran kepada Kadisbun Riau, Muhibul Basyar. Dirinya menolak menandatangani pakta integritas tersebut karena takut dianggap indisipliner.
 
"Khusus Disbun, saya tidak ikut menandatangani. Tak mungkin kami jeruk makan jeruk. Karena kami ibarat kawan-kawan mahasiswa ini, kalau kami lakukan itu, indisipliner. Mohon maaf," jawab Muhibul Basyar menanggapi permintaan panitia dan peserta diskusi.
 
Kadishut Riau, Fadrizal Labay, dan seorang perwakilan dari Bappeda Riau, juga bersikap yang sama. Sehingga, tidak ada satupun perwakilan Pemprov Riau yang mendukung upaya tersebut.
 
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Riau, Mayandri Suzarman, menyayangkan sikap penolakan yang diambil perwakilan Pemprov Riau tersebut. Menurut Mayandri yang juga merupakan Direktur Riau Corruption Watch tersebut, yang seharusnya menandatangani pengajuan perlawanan ini adalah pemerintah.
 
"Karena hasil tim yang dibuat pemerintah tidak diakomodir oleh Menteri LHK. Padahal tidak ada konsekuensi apapun ketika mereka menandatangani itu. Kita menyayangkan sikap mereka yang tidak menandatangani pakta integritas td. Seharusnya kita bersama-samalah berjuang," sebut Mayandri.
 
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Pijar Melayu, Rocky Ramadani, masih optimis upaya mereka akan membuahkan hasil meskipun ada penolakan dari Pemprov Riau.
 
Namun, jika mengalami jalan buntu, Rocky menyebut pihaknya akan mempertimbangkan menempuh cara lain. "Jika tidak, kami akan melakukan pergerakan lain, seperti aksi solidaritas, maupun somasi. Karena kita meminta mereka ikut bersama kita. Mereka yang sebenarnya bertanggungjawab," tukasnya.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang