Tuntut Pembatalan PP78/2015

Ribuan Buruh Demo di Batam

Ribuan Buruh Demo di Batam
Batam (RIAUMANDIRI.co)- Sekitar 3.000 buruh melakukan unjuk rasa di halaman Pemko Batam, Kamis (29/9), menyuarakan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan. 
 
Aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam, Suprapto, mengatakan, PP No.78 tahun 2015 yang telah disahkan pada 23 Oktober 2015 bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"PP tersebut mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Itu tidak sesuai bagi Batam yang merupakan kota dengan biaya hidup termahal keenam di Indonesia," kata dia.
 
Sesuai UU No.13 tahun 2003, kata dia, penetapan upah minimum dilakukan kepala daerah sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.
 
"Tetapi aturan dalam UU Ketenagakerjaan itu malah diganti oleh PP No.78 tahun 2015. Ini kan tidak sesuai dan tidak semestinya," kata Suprapto.
 
Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian meminta buruh yang akan berunjuk rasa di halaman Pemerintah Kota Batam melaksanakan aksinya dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
 
Polri siap mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya.
 
Kapolda juga meminta para buruh agar mengutamakan keamanan dan kenyamanan Kota Batam sehingga tetap menjadi tujuan utama investasi. 
Sementara itu, Walikota Batam, M Rudi, menegaskan tetap akan menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dalam penetapan Upah Minimum Kota 2017, meskipun pekerja menuntut perhitungan menggunakan nilai Kebutuhan Hidup Layak.
 
"Tetap mengacu pada UU, peraturan dan semuanya, keputusan pusat harus kami ikuti, sebagai bagian dari pemerintah," kata Rudi di Batam, Kamis (29/9).
Meskipun begitu, ia menghargai tuntutan buruh untuk kembali pada mekanisme penetapan UMK yang lama.
"Kalau buruh mau mengubahnya, ke sana (pemerintah pusat), bukan ke kami," kata dia. (ant)