Buka Kebun Dalam Hutan Lindung, Wabup Kuansing Divonis Melawan Hukum

Buka Kebun Dalam Hutan Lindung, Wabup Kuansing Divonis Melawan Hukum

RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani atas Halim alias Aliang yang juga Wakil Bupati Kuansing, selaku tergugat. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang yang digelar  Rabu (28/9).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Wiwin Sulistya SH dengan Halim anggota Petra Jeani, SH dan Immanuel, SH memutuskan menerima seluruh gugatan Yayasan Riau Madani yang diketuai Surya Darma tersebut.

Bahkan pada salah satu amar putusannya, disebutkan bahwa H Halim yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Kuantan Singingi, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Hal itu terkait aksinya menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektare.

Selain itu hakim menghukum Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa, mengeluarkan seluruh karyawan dan kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa.

Selain itu, Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas lebih kurang 180 hektare berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada negara.

Apresiasi Usai sidang, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai peduli terhadap kelestarian alam.

"Selain membangun kebun kelapa sawit, Halim juga membangun jalan, perumahan dan parit pembatas. Semua dilakukan dengan membabat Hutan Lindung Bukit Betabuh," ujarnya.

Dikatakan Surya, Halim berdalih bahwa hal itu berdasarkan SKGR yang dimilikinya dan itu tidak hanya satu dirinya saja. "Padahal untuk SKGR sudah tidak lagi diibenarkan dibuat oleh kecamatan berdasarkkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5.707 tanggal 22 Mei 1984," tambahnya.

Menurut Surya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektare di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

"1.550 hektare HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya dimana lahan ini juga dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujarnya.

Untuk perkara perbuatan melawan hukum sesuai putusan hakim, Surya menybutkan pihaknya akan membuat laporan kepada pihak berwajib atau bisa saja dimohon pihak berwajib untuk menyelidikinya.

Ajukan Banding Sementara itu, kuasa hukum H Halim, Asep Ruchiyat, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan keberatannya terhadap putusan majelis tersebut. "Kami akan melakukan banding dalam 14 hari ke depan," sebutnya.

Ditindaklanjuti Terpisah, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut, melalui Pansus Lahan DPRD Kuansing.

Dikatakan, jauh-jauh hari sebelumnya, DPRD Kuansing sudah membentuk Pansus Lahan untuk membahas persoalan lahan yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. Termasuk dugaan pelanggaran dalam kepemilikan lahan serta perizinan perusahaan perkebunan.

"Kami akan jemput putusan hakim PN Rengat itu dan selanjutnya masalah ini akan dibahas dalam Pansus Lahan DPRD Kuansing," ujarnya. (eka)