Dewan Minta Pengelolaan Sampah di DKP Libatkan RW

Dewan Minta Pengelolaan Sampah di DKP Libatkan RW
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Pekanbaru, Heri Pribasuki menyangsikan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui  DKP tentang retibusi sampah.
 
Menurut Heri, surat pemungutan retribusi pelayanan persampahan dengan nomor surat 326/DKP/IX/2016, dinilai jadi ganda, ketika sebelumnya sudah diserahkan ke LPM dan ke tingkat RW yang ada di tiap kelurahan. Sehingga dengan sistem ini membingungkan para RW di lapangan.
 
"Ini kembali lagi datang surat edaran, Namun tanpa pemberirtahuan terlebih dulu oleh pemerintah. Dengan keluarnya surat edaran ini tentu membingungkan para aparat ditingkat RW," kata Heri Pribasuki, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Jumat (23/9).
 
Memang kata Heri Pribasuki, surat tersebut resmi dengan pengelolaan DKP, ditetapkan sebagai Perwako no 48 tahun 2016 tentang tata kelola retribusi Pelayanan Persamahan Kebersihan Kota Pekanbaru, akan tetapi akan lebih baik ketika pengelolaannya terlebih dahulu dilakukan LPM atau RW.
 
"Di lapangan banyak para RW menyayangkan hal ini, seperti forum RW di Kelurahan Rintis, yang langsung melapor pada saya."ujarnya.
 
Sebagai solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, Heri meminta, sesui edaran itu DKP hendaknya dapat bekerja sama dengan RW dan LPM dalam pengelolaan kedepannya, agar persoalan sampah nantinya tidak menjadi kendala di kemudian hari.(ben)
 
Editor: Nandra F Piliang